Bawaslu Pastikan 4.303 Petugas PTPS di Pilkada Medan Bebas COVID-19

Komisioner Bawaslu Kota Medan, M.Taufiqurrohman Munthe
Sumber :
  • VIVA/ Putra Nasution

VIVA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan, Sumatera Utara, pastikan seluruh Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) sudah dilakukan rapid test. Ada 4.303 petugas yang sudah dites. Hal ini dilakukan untuk memastikan seluruh petugas PTPS bebas terpapar COVID-19.

Dalam rangka pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan tahun 2020 di masa pandemi ini, Bawaslu Kota Medan memastikan jajaran pengawas yang akan bertugas terbebas dari paparan virus COVID-19.

"Untuk memastikan jajaran pengawas khususnya di TPS terbebas dari COVID-19," ujar Komisioner Bawaslu Kota Medan, M.Taufiqurrohman Munthe kepada wartawan di Medan, Jumat, 4 Desember 2020.

Baca juga: Sindir PKS, Fahri Hamzah: Pradi itu Korban Terakhir

Taufiq juga mengatakan hal ini merupakan syarat menjadi pengawas dalam Pilkada Serentak 2020, sebagaimana yang diatur dalam persyaratan yang dikeluarkan oleh Bawaslu RI yaitu sehat, terbebas dari COVID-19. 

Taufiq juga mengatakan, pihaknya mengimbau kepada masyarakat Kota Medan untuk tidak takut datang ke TPS menggunakan hak pilihnya.

"Kita mengimbau kepada masyarakat Kota Medan untuk tidak takut datang ke TPS, karena di TPS tetap menggunakan protokol kesehatan COVID-19 dan petugas yang bertugas sudah menjalani rapid test," tutur Taufiq.