Masih Sengketa, KPU Kemungkinan Tunda Pilkada Boven Digoel
- VIVA.co.id/Cahyo Edi
VIVA – Ketua KPU RI, Arief Budiman mengungkapkan adanya kemungkinan penundaan Pilkada di Kabupaten Boven Digoel, pascakerusuhan yang dipicu oleh pembatalan pasangan calon (paslon) Yusak Yaluwo dan Yakob Weremba.
“Kalau memang sengketa ini diperkirakan tidak akan bisa selesai sampai dengan tanggal 9 Desember, maka pilihan lain, KPU kemungkinan akan mempertimbangkan untuk melakukan penundaan,” kata Arief Budiman dalam konferensi pers secara daring, Kamis 3 Desember 2020.
Arief mengungkapkan, kasus sengketa pemberhentian pasangan calon oleh KPU, saat ini sedang dalam proses di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Terkait Boven Digoel memang ada permasalahan terkait pencalonan, hari ini proses pencalonan sedang disengketakan di Bawaslu Boven Digoel," ujarnya.
Selain itu, ia mengungkapkan, karena masalah sengketa ini ada penundaan proses pencetakan dan distribusi surat suara Pilkada Boven Digoel. Namun, bila sengketa di Bawaslu bisa selesai sebelum 9 Desember, menurutnya, tak sulit bagi KPU untuk mencetak dan mendistribusikan surat suara tanpa paslon yang didiskualifikasi.
“Kalau produksi surat suara itu kemampuan pabrik, itu mungkin satu jam saja sudah selesai proses produksinya. Jadi sangat cepat. Tetapi memang kami minta lakukan penundaan karena sedang sengketa," ujarnya.
Sebelumnya, massa membakar rumah calon Bupati Boven Digoel nomor urut 02, Chaerul Anwar. Insiden itu terjadi setelah putusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) yang membatalkan keikutsertaan salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam proses pilkada di Kabupaten Boven Digoel, Papua.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal, mengatakan, untuk mengatasi massa tersebut, kapolres Boven Digoel bersama dandim 1711 BVD melakukan negosiasi kepada massa yang akan melakukan konvoi. Hal tersebut tidak diindahkan dan massa akan tetap melakukan konvoi.
“Pukul 12.30 WIT massa melakukan konvoi menuju ke arah kota dan massa pun melakukan penganiayaan terhadap salah satu wartawan dan anggota Polres Boven Digoel. Setelah melakukan penganiayaan, massa kemudian melakukan pawai menuju km 02 Tanah Merah dan melakukan pengerusakan terhadap kantor bupati Boven Digoel,” kata Kamal, Senin 30 November 2020.
Untuk diketahui, KPU RI mengeluarkan keputusan nomor 584/PL.02.2-Kpt/06/KPU/XI/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020 pada 28 November 2020. Dalam keputusan tersebut, KPU RI memutuskan mendiskualifikasi pasangan Yusak-Yakob sebagai peserta Pilkada Boven Digoel.
Diskualifikasi paslon Yusak-Yakob mengacu pada PKPU Nomor 9 Tahun 2020, yang menyatakan calon kepala daerah disyaratkan telah melewati jangka waktu lima tahun setelah menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Yusak Yaluwo divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor dalam kasus korupsi dana otonomi khusus yang mencapai Rp130 miliar.
Baca juga: Rumah Calon Bupati Boven Digoel Papua Dibakar, Brimob Kena Panah