Tidak Netral, Gubernur hingga Camat di Makassar Diadukan ke Mendagri
- ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
VIVA – Tim hukum pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto-Fatmawati Rusdi (Danny-Fatma), mengadukan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah dan Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin, ke Kementerian Dalam Negeri. Laporan itu karena mereka dinilai tidak bersikap netral dalam Pilwakot Makassar.
Selain mereka, sejumlah pejabat lainnya ikut dilaporkan, yaitu Camat Ujung Pandang, Camat, Sekcam Ujung Tanah, dan Lurah Labuang Baji.
Juru bicara tim hukum Danny-Fatma, Adnan Buyung Aziz, mengatakan pihaknya menilai para terlapor tidak bersikap netral dan mengarahkan bawahannya ke paslon tertentu.
"Mereka semua sudah dilaporkan ke Mendagri, Dirjen Otoda, dan Komisi ASN, semuanya sama soal ketidaknetralan dan mengarahkan orang lain ke paslon tertentu," ujar Adnan melalui keterangannya, Rabu, 25 November 2020.
Sebelum berangkat ke Jakarta, tim hukum yang biasa disebut Tim Hukum Idamanta ini mengumpulkan bukti-bukti. Salah satunya rekaman suara dan bukti-bukti lain yang mengarah pada ketidaknetralan ASN dan pejabat di lingkup Pemprov Sulsel dan Pemkot Makassar dalam Pilwalkot Makassar.
Baca Juga: Bawaslu Ingatkan Satu Potensi Masalah Menjelang Coblosan Pilkada
Terkait itu, tim hukum Idamanta juga telah melaporkan persoalan ketidaknetralan ASN Pemkot Makassar ini ke Bawaslu. Namun, penyelidikannya dihentikan karena dianggap tidak cukup bukti.
Hal ini menimbulkan dugaan ketidakprofesionalan unsur penegak hukum terpadu (Gakkumdu) Bawaslu yang juga terdiri dari aparat kepolisian dan kejaksaan.
Akhirnya, Bawaslu Makassar juga dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Ketua Bawaslu, Nursari, sebelumnya menanggapi, dan menyebut pelaporan itu menjadi hak semua paslon.
Kendati demikian, dia memastikan jika jajarannya masih bekerja dengan mengedepankan independen dan tanpa intervensi dari pihak manapun. (ase)