Kampanye Bobby Nasution di Pilkada Paling Banyak Langgar Aturan
- VIVA/Putra Nasution
VIVA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan, mencatat terdapat 23 pelanggaran protokol kesehatan dilakukan dua pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Medan, baik paslon Bobby Nasution dan Aulia Rahman maupun paslon Akhyar Nasution dan Salman Alfarisi selama tahapan kampanye di Pilkada Medan 2020.
Angota Bawaslu Kota Medan, M.Taufiqurrohman Munthe menjelaskan, dari 23 pelanggaran protokol kesehatan dengan perincian pasangan calon nomor urut 1 Akhyar Nasution-Salman Alfarisi sebanyak 9 pelanggaran. Sedangan untuk pasangan calon nomor urut 2, Muhammad Bobby Afif Nasution-H.Aulia Rachman jumlahnya, 14 pelanggaran.
"Dapat kami jelaskan bahwa ada 23 temuan kita yang sudah kita berikan surat peringatan terkait persoalan pelanggan protokol kesehatan pada massa kampanye ini. Yang mana ada 21 itu dari jajaran kecamatan ada 2 Bawaslu Kota Medan," kata Taufiq kepada wartawan di Medan, Sumut padaa Senin siang, 23 November 2020.
Taufiq mengatakan, Bawaslu Kota Medan bersama jajaran menjadikan protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran COVID-19 sebagai pengawasan prioritas, saat kedua paslon turun ke masyarakat pada masa kampanye ini.
"Langkah-langkah kita melakukan pengawasan itu adalah tetap melakukan pencegahan dengan mengingatkan kepada paslon dan panitia pelaksana kampanye untuk tetap melakukan prokes," kata Taufiq.
Taufiq mengatakan bagi paslon melanggar protokol kesehatan, pihak Bawaslu Kota Medan mengeluarkan surat peringatan secara tertulis. Dengan poin utama agar tidak mengulangi hal yang sama saat berlangsung kampanye.
"Oleh karena itu, kita belum sampai membubarkan. Karena tidak melaksanakan peringatan yang kita sampaikan. Peringatan ini, bukan untuk karena hukuman. Tapi seperti mengingatkan pada pasangan calon yang melaksanakan kampanye untuk melaksanakan protokol kesehatan," ujar Taufiq.