KPU Bandarlampung Serahkan APK Kampanye kepada Tiga Paslon
- ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra
VIVA – KPU Kota Bandarlampung menyerahkan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye kepada tiga pasangan calon wali kota dan wakil wali kota untuk disebarluaskan kepada masyarakat dan pemilih.
"Ada tiga jenis APK dan empat jenis bahan kampanye yang kita serahkan secara simbolis kepada tim pasangan calon," kata Ketua KPU Kota Bandarlampung, Dedi Triyadi di Bandarlampung, Kamis (15/10).
Di menyebutkan bahwa untuk APK yang dibagikan berupa spanduk, umbul-umbul serta baliho, sedangkan untuk bahan kampanye yakni poster sebanyak 34.672 lembar dan untuk pamflet, brosur, (selebaran) masing-masing 173.360 lembar
"Untuk APK kami bagikan berupa baliho dengan ukuran 3x5 meter lima, spanduk 252 lembar dan umbul-umbul 4000 lembar," kata dia.
BACA JUGA: KPU Bandarlampung Deklarasi Pilkada Sehat dan Aman
Ketua KPU Bandarlampung itu pun mengingatkan kepada pasangan calon atau tim pemenangan mereka agar pemasangan APK dan Bahan Kampanye disesuaikan dengan zona yang telah disepakati bersama pihak terkait.
"Ini harus diperhatikan pemasangannya karena ada lokasi-lokasi yang tidak diperbolehkan untuk dipasangi APK seperti lembaga pendidikan, instansi pemerintah, rumah ibadah, dan faailitas publik yakni taman, dan taman," jelasnya.
Di lokasi yang sama Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Candrawansah mengimbau kepada pasangan calon wali kota dan wakil wali kota untuk memperhatikan estetika ataupun keindahan kota dalam pemasangan APK.
"Kita harap pemasangan APK dapat sesuai dengan atauran bila masih kamibtemukan masih melanggar tanpa ampun akan kami tertibkan melalui Pol PP," kata dia. (ant)