KPU Nunukan Mulai Lelang Logistik Pilkada kecuali Surat Suara

Ilustrasi Kotak Suara
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi

VIVA – KPU Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, telah memasuki tahap pelelangan logistik pilkada, selain surat suara, untuk pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.

"Kami sudah lelang enam item logistik Pilkada Nunukan, kecuali surat suara," terang Ketua KPU Nunukan Rahman di Nunukan, Senin (12/10).

Keenam item logistik tersebut adalah bilik suara, kotak suara, tinta, amplop dan kabel tip serta segel.

Pelelangan logistik pilkada serentak ini dilakukan secara nasional sehingga KPU Nunukan hanya mengirim daftar datanya kepada KPU Kaltara diteruskan kepada KPU RI sesuai dengan jumlah tempat pemungutan suara (TPS). Jumlah TPS di Kabupaten Nunukan sebanyak 537 lokasi.

BACA JUGA: Jalur Rumit Distribusi Logistik Pemilu Pulau Terluar Sulsel Dekat NTB

Rahman menjelaskan proses lelang logistik pilkada serentak ini menggunakan sistim e-katalog sesuai dengan tahapan-tahapannya. Namun, surat suara belum dilelang karena menunggu pleno daftar pemilih tetap (DPT).

Mengenai jumlah bilik suara sendiri, setiap TPS disediakan tiga buah dimana dua buah dalam TPS dan satu bilik suara diletakkan di luar. Bilik suara di luar TPS ini disediakan bagi pemilih yang bersuhu badan di atas 37,3 derajat celcius.

"Bilik suara yang disediakan di luar TPS ini diperuntukkan bagi pemilih yang memiliki suhu badan di atas 37,3 derajat celcius karena tidak dibenarkan masuk di TPS nantinya. Jadi diberikan tempat menggunakan hak suaranya pada bilik suara yang dipasang di luar TPS nantinya," terang Rahman.

Ia menambahkan, sehubungan di Kabupaten Nunukan ini ada pula pilgub Kaltara maka jumlah bilik suara setiap TPS berjumlah enam buah.

"Pemenang lelangnya ditentukan oleh pusat dan KPU Nunukan hanya membayar saja," beber Ketua KPU Nunukan ini.

Untuk jumlah bilik suara pada Pilkada Bupati-Wakil Bupati Nunukan sebanyak 1.611 buah dari 537 TPS yang tersebar pada 21 kecamatan, maka KPU Nunukan menyediakan sebanyak itu.

Rahman juga menginformasikan, bilik suara pemilihan Bupati-Wakil Bupati Nunukan disediakan oleh KPU Nunukan. Sedangkan bilik suara pilgub Kaltara disediakan sendiri oleh KPU Kaltara.

"Jadi bilik suara masing-masing disediakan sendiri. Untuk pilbup oleh KPU Nunukan dan pilgub oleh KPU Kaltara," sebutnya. (ant)