KPU Medan Rekrut 38 Ribu KPPS, Perlu Surat Sehat dari Puskesmas
VIVA – KPU Medan, Sumatera Utara, akan merekrut sebanyak 38 ribu anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang nantinya bertugas di TPS-TPS pada saat pelaksanaan Pilkada Kota Medan 9 Desember 2020.
"Saat ini tengah dalam proses rekrutmen anggota PPKS yang berjumlah sekitar 38.000 orang. Rekrutmen calon anggota KPPS telah dibuka sejak 7 sampai 13 Oktober nanti," kata Ketua KPU Medan Agussyah Ramadani Damanik di Medan, Jumat.
Terkait rekrutmen calon anggota KPPS tersebut, Agussyah sangat mengharapkan dukungan penuh Pemkot Medan. Sebab, salah satu persyaratan untuk bisa mengikuti seleksi harus memiliki surat kesehatan.
Lantaran petugas KPPS yang direkrut sebanyak 38.000 orang, tentunya para para calon yang akan mengikuti pemeriksaan kesehatan di seluruh puskemas di Kota Medan guna mendapatkan surat kesehatan.
BACA JUGA: KPU Sulteng Perlu 44.100 Petugas KPPS dan Linmas 12.600 Orang
Untuk itu ia menyampaikan harapan besar agar calon KPPS yang melakukan pemeriksaan kesehatan dipermudah dan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan dapat berjalan dengan lancar.
"Setelah lulus seleksi dan sebelum penetapan, maka peserta akan mengikuti rapid test. Jika hasilnya reaktif atau positif, maka peserta yang bersangkutan langsung diganti," tutur-nya.
Sementara Pjs Wali Kota Medan Arief Sudarto Trinugroho mengatakan, Pemkot Medan akan mendukung penuh sehingga Pilkada Kota Medan 2020 berjalan dengan sukses dan lancar.
Apalagi pelaksanaan pilkada kali ini berbeda dari pilkada sebelumnya karena berlangsung di tengah pandemik COVID-19.
Itu sebabnya ia berpesan agar jangan sampai terjadinya klaster baru setelah digelar-nya pilkada. Sebab, Pemkot Medan terus berupaya keras agar Medan keluar dari zona merah.
"Yang rawan saya lihat ketika masyarakat datang ke TPS dan menumpuk untuk menunggu giliran mencoblos. Saya minta KPU dapat mengatasinya dengan baik," katanya. (ant)