APK Pilkada Surabaya Molor Cetak karena Desain Nama dan Foto Risma

Ilustrasi Pilkada
Sumber :
  • D.A. Pitaloka (Malang)

VIVA – Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) Surabaya tak kunjung disetujui untuk dicetak karena permasalahan desain yang mencantumkan tulisan nama atau foto Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini alias Risma. Padahal, masa kampanye sudah berjalan empat belas hari. 

Pasangan calon nomor urut satu, Eri Cahyadi-Armudji, mengajukan desain yang mencantumkan foto Risma. Sementara pasangan nomor urut dua, Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno, mengajukan desain APK dengan tambahan tulisan 'Biyen Risma Saiki MA'. MA akronim dari Machfud Arifin. 

Dalam rapat koordinasi antara KPU Surabaya, Badan Pengawas Pemilu, dan perwakilan kedua paslon, Pasal 29 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020 menjadi acuan. Berdasarkan itu, dipahami bahwa pencantuman foto Risma di APK Eri-Cahyadi tidak menyalahi namun direvisi: foto Risma harus disertai penulisan jabatan di partai politik pengusul. 

Baca juga: Pilkada Surabaya, Eri-Armudji Nomor Urut 1, Machfud-Mujiaman 2

Sementara untuk penulisan 'Biyen Risma Saiki MA' di desain APK yang diusulkan paslon Machfud-Mujiaman dinilai tidak sesuai karena Risma bukan pengurus partai pengusung paslon nomor urut dua itu. "Kedua masalah ini sudah beres sebenarnya. Kedua paslon sudah memperbaiki (merevisi desain APK-nya)," kata Komisioner KPU Surabaya, Subairi, kepada wartawan pada Rabu, 7 Oktober 2020. 

Namun, lanjut Subairi, paslon nomor urut dua tak juga menyetujui dan menandatangani desain APK yang sudah direvisi dengan alasan menunggu hasil konsultasi dari KPU RI. Akibatnya, pencetakan APK molor. Ia mengatakan belum bisa memastikan kapan APK bisa dicetak. Pihaknya juga tidak bisa menekan KPU RI terkait hasil konsultasi yang dijadikan alasan oleh paslon nomor urut dua. 

Sekadar diketahui, baliho fasilitasi KPU ini nantinya akan dicetak lima baliho untuk masing-masing paslon. Baliho akan dipasang di sejumlah titik di Kota Surabaya sesuai kesepakatan KPU dengan paslon. KPU harus mencetak 20 umbul-umbul untuk satu paslon untuk 31 kecamatan. Sedangkan spanduk untuk satu paslon harus dicetak 2 buah untuk setiap kelurahan.