KPU Rejang Lebong, COVID-19 akan Masuk Materi Debat Paslon
- vstory
VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu siap menambahkan penanganan penyebaran COVID-19 dalam materi debat kandidat Pilkada Serentak 2020 di daerah ini.
Koordinator Divisi Sosialisasi, Parmas dan SDM KPU Rejang Lebong Ujang Maman, di Rejang Lebong, Minggu (4/10), mengatakan penambahan materi tentang penanganan wabah COVID-19 tersebut diatur dalam Pasal 59 huruf g PKPU No.13/2020.
"Materi ini penting ditambahkan, mengingat Pilkada Serentak 2020 ini dilaksanakan di tengah pandemi COVID-19, sehingga masing-masing pasangan calon harus punya strategi, pencegahan, penanganan dan pengendaliannya," kata dia.
Dia menjelaskan, pada pelaksanaan kampanye kondisi normal, maka materi debatnya akan berisikan seputaran peningkatan kesejahteraan masyarakat dan upaya untuk memajukan daerah, peningkatan pelayanan dan sebagainya.
Namun, dengan adanya penambahan materi COVID-19 ini, kata dia lagi, nantinya akan memberikan pemahaman kepada masyarakat Kabupaten Rejang Lebong apa saja yang akan dilakukan empat pasangan calon Pilkada Rejang Lebong jika terpilih pada pemilihan 9 Desember 2020 mendatang.
Debat kandidat Pilkada Rejang Lebong itu akan dilaksanakan pada tahapan kampanye terhitung 26 September sampai dengan 5 Desember 2020.
BACA JUGA: Pilkada Banggai, KPU Gugurkan Petahana karena Tak Penuhi Syarat
Pelaksanaan debat kandidat ini nantinya akan terbagi menjadi tiga tahapan, yakni pada 14 Oktober, 18 November, dan terakhir 4 Desember 2020.
Ujang menambahkan, pelaksanaan debat kandidat atau debat publik ini akan dilaksanakan dengan syarat sesuai dengan protokol kesehatan, dilaksanakan dalam studio lembaga penyiaran publik atau lembaga penyiaran swasta yang disiarkan secara langsung.
Para peserta yang menghadiri debat kandidat ini hanya dihadiri oleh pasangan calon, kemudian dua orang perwakilan dari Bawaslu, empat orang dari tim kampanye paslon, ketua dan anggota KPU Rejang Lebong. (ant)