Pilkada Agam, KPU Batasi Paslon Pasang 2907 Alat Peraga Kampanye
- VIVA/Dani Randi
VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam, Sumatera Barat, membatasi alat peraga kampanye (APK) sebanyak 2.907 lembar setiap pasangan calon bupati dan wakil bupati setempat pada Pilkada Serentak 2020.
"Ini sesuai dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota/Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam COVID-19," kata Pelaksana Harian Ketua KPU Kabupaten Agam Zainal Abadi di Lubukbasung, Sabtu (3/10).
Ia menyebutkan alat peraga kampanye itu berupa baliho 15 lembar setiap pasangan calon yang dipasang di daerah itu, dan spanduk 502 lembar setiap pasangan calon yang dipasang enam lembar setiap nagari.
BACA JUGA: Bawaslu dan Sapol PP Banyuwangi Copoti APK Pemilu
Umbul-umbul sebanyak 2.400 lembar setip pasangan calon yang dipasang 150 lembar setiap kecamatan.
"Pemasangan alat peraga kampanye itu telah disepakati di 82 nagari dan 16 kecamatan," katanya.
Alat peraga kampanye itu, kata dia, berasal dari KPU Kabupaten Agam dan pasangan calon.
Untuk baliho, KPU menyediakan lima lembar untuk masing-masing pasangan calon dan pasangan calon bisa menambah 10 lembar atau 200 persen dari pengadaan KPU.
Sementara itu, spanduk yang disediakan KPU Kabupaten Agam sebanyak 164 lembar atau dua per nagari dan pasangan calon bisa menambah 328 lembar atau empat per nagari.
Selain itu, umbul-umbul yang disediakan KPU setempat 800 lembar atau 50 lembar setiap kecamatan dan pasangan calon bisa menambah 1.600 lembar atau 100 setiap kecamatan.
"Kami telah membahas ukuran dan jumlah ini dengan penghubung pasangan calon," katanya.
Kampanye telah dimulai sejak 26 September sampai 5 Desember 2020. Saat pandemi COVID-19, tidak ada kampanye rapat umum, pegelaran seni budaya, dan kegiatan lain.
Kampanye hanya diperbolehkan tatap muka dan pertemuan terbatas dengan menerapkan protokoler kesehatan.
"Kami menyarankan pasangan calon memanfaatkan kampanye dalam jaringan, media sosial, dan lainnya. Masyarakat dilarang untuk menggundang pasangan calon saat kegiatan karena pasangan calon itu bakal mendapatkan sanksi apabila menghadiri kegiatan tersebut," katanya.
Sebelumnya, KPU setempat telah menetapkan empat pasangan calon dan telah melaksanakan pengundian nomor urut.
Pasangan calon nomor urut 1 Taslim-Syafrizal diusung Partai Gerindra; Pasangan nomor urut 2 Hariadi-Novi Endri diusung PPP, Golkar, dan PBB.
Pasangan nomor urut 3 Trinda Farhan Satria-Muhammad Kasni diusung PKS dan Partai NasDem; dan pasangan nomor urut 4 Andri Warman-Irwan Fikri diusung Partai Demokrat dan PAN. (ant)