Bawaslu Bangka Tengah Tertibkan 243 Alat Peraga Kampanye

Bawaslu Bangka Tengah tertibkan alat peraga kampanye (antara)
Sumber :

VIVA – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menertibkan alat peraga pasangan calon yang masih terpasang pada beberapa titik di daerah itu.

"Penertiban dilakukan secara serentak pada seluruh titik hingga ke daerah pedesaan Bangka Tengah," kata anggota Bawaslu Bangka Tengah, Wahyu Tri Buwono di Koba, Jumat (2/10).

Ia menjelaskan, penertiban dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 0572 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengawasan Tahapan Kampanye Pilkada Tahun 2020.

"Kami melakukan inventarisasi terkait alat peraga pasangan calon, sebelum dilakukan penertiban dan tercatat sebanyak 243 unit alat peraga ditertibkan," ujarnya.

"Jenis alat peraga yang kami tertibkan itu berupa spanduk, baliho, reklame dan umbul-umbul," ujarnya.

BACA JUGA: Pilkada Bangka Tengah, Bawaslu Cek Rumah Dinas Bupati

Ia mengatakan, sebelum dilakukan penertiban pihaknya sudah melakukan pendataan terhadap alat peraga pasangan calon yang masih terpasang melanggar dan tidak sesuai aturan.

"Sebelumnya kami juga sudah sampaikan imbauan secara lisan kepada LO pasangan calon untuk dibuka sendiri terhadap alat peraga yang melanggar tersebut," ujarnya.

Namun demikian, kata dia, hingga Selasa (29/9) masih banyak alat peraga pasangan calon yang bertebaran pada beberapa titik. (ant)