GNPF Gugat Pilkada yang Akan Diikuti Menantu Jokowi agar Ditunda

GNPF Sumut gugat Pilwalkot Medan
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution

VIVA – Ulama Sumatera Utara yang tergabung dalam GNPF-Ulama (GNPF-U) melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk meminta menunda pelaksanaan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot) Medan 2020. Alasan mereka, Kota Medan merupakan zona merah penyebaran COVID-19.

Ketua Pokja Pilkada GNPF-Ulama Sumut, Tumpal Panggabean menjelaskan, pihaknya menggugat KPU Medan dan Bawaslu Medan sebagai penyelenggara Pilkada Medan. Ia menilai pelaksanaan pemilihan kepala daerah di tengah penyebaran virus Corona sangat membahayakan masyarakat.

"Apa yang kita lakukan hari ini menggugat KPU dan Bawaslu Kota Medan dalam penyelenggaraan Pilkada Kota Medan. Ini adalah langkah lanjutan dari sejak 3 bulan yang lalu Pokja GNPF-U Sumut sudah memperhatikan dengan baik bahwa pilkada kali ini adalah pilkada horor," ujar Tumpal kepada wartawan di PN Medan, Sumut, Rabu, 16 September 2020.

Baca juga: Warga Papua Kembalikan Uang Beasiswa LPDP Veronica Koman ke Kemenkeu

Tumpal mengungkapkan alasan mereka melayangkan gugatan ke PN Medan karena angka terkonfirmasi positif COVID-19 di kota terbesar nomor tiga di Indonesia setiap harinya terus meningkat.

"Lalu di situasi seperti ini, ada lembaga KPU dan Bawaslu dan stakeholders lainnya sedang melakukan tahapan pilkada. Tentu ini sangat membahayakan bagi rakyat Kota Medan khususnya," kata Tumpal.

Dia mengatakan, berdasarkan analisisnya bahwa pelaksanaan pilkada akan terjadi mobilisasi massa. Pastinya, akan melanggar protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah.

"Coba Anda bayangkan kalau situasi zona merah seperti ini, lalu semua tahapan pilkada berlanjut apa yang akan terjadi di Kota Medan. Siapa yang bisa menggaransi bahwa semua akan bisa melakukan protokoler dengan baik. Contoh kecil, tidak satu pun calon yang mendaftar di Indonesia ini yang melakukan protokoler dengan baik, termasuk Kota Medan. Yang ada adalah membawa massa di mana-mana," kata Tumpal.

Tumpal mengatakan, pelaksanaan pilkada bisa digelar jika Kota Medan masuk dalam kategori zona hijau. Maka pelaksanaan pemilihan wali kota harus melihat aspek kesehatan di tengah pandemi COVID-19 ini.

"Kita minta Pilkada ditunda. Tunda pilkada sampai angka pandemi itu bisa dikendalikan sampai Medan ini zona hijau. Kalau itu sudah zona hijau silakan lakukan pilkada, kita tidak keberatan, kita tidak menolak pilkada. Tapi ketika zona merah, maka kita meminta kepada stakeholder terkait, pemerintah, KPU, Bawaslu untuk menunda pilkada Kota Medan sampai betul-betul aman," tuturTumpal.

Sementara itu, Koordinator Tim Advokasi Hukum GNPF-Ulama Sumut, Raja M Harahap menyebut gugatan ini diajukan oleh 10 orang warga yang lahir dan besar di Kota Medan. Diketahui bahwa Medan termasuk daerah yang akan mengikuti pilkada serentak pada Desember 2020 ini. Salah satu pasangan calon yang maju adalah calon Wali Kota Bobby Nasution yang tak lain adalah menantu Presiden Jokowi.

"Gugatan ini dilakukan berdasarkan prosedural class action. Sehingga kepentingan penggugat sudah mewakili hak-hak masyarakat lainnya," kata Raja.

Raja mengatakan pihaknya akan menyurati lembaga terkait agar permohonan ini dilakukan. Dia mengatakan gugatan ini sebagai bentuk keterbukaan publik.

"Langkah selanjutnya kami akan menyurati lembaga-lembaga terkait agar permohonan ini dilakukan. Justru dengan adanya gugatan ini seharusnya lembaga yang kami gugat itu berterima kasih kepada penggugat ini. Kenapa? Dengan adanya penolakan dari masyarakat terhadap pilkada ini, membuka ruang keterbukaan publik berdasarkan untuk hak-hak atas kesehatan dan keselamatan masyarakat," kata dia.