Catat! Ini Jadwal Resmi Pengumuman Hasil Pilkada 2024 oleh KPU

Gedung KPU (Komisi Pemilihan Umum)
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

Jakarta, VIVA – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 telah diselenggarakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia pada Rabu, 27 November 2024.

Lantas, kapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil Pilkada 2024?

Pengumuman yang bakal disampaikan KPU disebut sebagai real count, metode penghitungan suara resmi yang dilakukan KPU menggunakan formulir C1 yang dikumpulkan dari seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Tidak seperti quick count yang berbasis sampel, real count mencakup seluruh data suara secara lengkap dan menjadi dasar resmi untuk menetapkan pemenang Pilkada 2024. Proses real count dilakukan secara manual, berjenjang dari tingkat TPS hingga ke KPU pusat.

Ilustrasi pilkada serentak 2024

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Untuk memperoleh real count, setelah pemungutan suara selesai, formulir C1 dari setiap TPS dikumpulkan oleh PPS. Pada tahap ini, data penghitungan suara diverifikasi untuk memastikan tidak ada kesalahan input.

Selesai dari PPS langsung ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Pada tingkat ini, hasil suara dari seluruh TPS dalam satu kecamatan direkapitulasi dan diumumkan.

Setelah di tingkat kecamatan, rekapitulasi dilanjutkan di tingkat kabupaten/kota. Hasil ini kemudian digunakan untuk menentukan pemenang di tingkat daerah. Perlu diingat, untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, hasil dari kabupaten/kota diserahkan ke KPU provinsi.

Adapun Jadwal Pengumuman Hasil Pilkada 2024:

KPU telah menetapkan jadwal rinci untuk proses rekapitulasi suara. Berikut adalah tahapan dan jadwalnya:

  • 28-30 November 2024: Penyampaian hasil penghitungan suara di TPS oleh PPS kepada PPK.
  • 28 November - 3 Desember 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan oleh PPK.
  • 29 November - 6 Desember 2024: Rekapitulasi tingkat kabupaten/kota oleh KPU kabupaten/kota.
  • 30 November - 9 Desember 2024: Rekapitulasi tingkat provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
  • 15 Desember 2024: Pengumuman resmi hasil Pilkada serentak oleh KPU.

Sebagai tambahan informasi, proses penghitungan suara Pilkada serentak memakan waktu lama karena melibatkan banyak tahapan dan peserta. Ada lebih dari 500 kabupaten/kota yang mengikuti Pilkada serentak, sehingga jumlah suara yang harus direkap sangat besar.