Paslon Cagub Jambi Al Haris-Sani Dinyatakan Menang oleh KPU
- VIVA/Syarifuddin Nasution
VIVA – Pasangan Calon Gubernur dan wakil gubernur Jambi nomor urut 03, Al Haris- Abdullah Sani, dinyatakan menang setelah ditetapkan dalam pleno KPU Provinsi Jambi di Abadi Suite Hotel Kota Jambi.
Dalam pleno berita acara KPU Jambi, Cagub Al Haris, dan wakilnya Abdullah Sani memperoleh suara 596.621 suara. Sedangkan dua rivalnya pasangan Cek Endra-Ratu Munawaroh dari nomor urut 01 memperoleh 585.203 suara, dan Fachrori Umar-Syafril Nursal dari nomor urut 02 memperoleh 385.388 suara.
Ketua KPU Provinsi Jambi, Subhan mengatakan, jumlah suara sah dalam pleno rekapitulasi calon gubernur dan wakil gubernur Jambi sebanyak 1.567.212 suara, dan tidak sah 89.153 suara
"Dalam pleno rekapitulasi perhitungan suara KPU Provinsi Jambi, calon gubernur dan wakil gubernur dari nomor urut 03 menang, dan walaupun saksi dua pasangan calon menolak menandatangani hasil pleno rekapitulasi perhitungan suara namun secara konstitusional hasil pleno tetap sah," ujarnya, Sabtu 19 Desember 2020.
Baca juga: Wisatawan Menuju Puncak Bogor Diminta Tunjukan Surat Rapid Test
Terpisah, Katua DPD PAN, Bakri mengatakan kemenangan Paslon yang diusung Partai Amanat Nasional, Al Haris-Abdullah Sani, merupakan kemenangan masyarakat juga. Disebutnya cagub terpilih akan mengabdi ke masyarakat.
"Kemenangan Al Haris-Abdullah Sani kemenangan masyarakat Provinsi Jambi juga," jelasnya.
Dua Saksi Paslon Menolak Tanda Tangan Hasil Pleno KPU
Dua saksi Paslon 01 Cek Endra-Ratu Munawaroh dan paslon 02 Fachrori Umar-Syaril Nursal menolak menandatangani berita acara saat penetapan paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi.
Helmi, saksi Paslon 01 yang diusung Partai PDIP dan Golkar, menolak tanda tangan dengan alasan banyak menemukan pelanggaran di Pilkada Jambi. "Ya kami menolak menandatangani berita acara penetapan hasil rapat pleno gubernur dan Wakil Gubernur Jambi," ujarnya.
Helmi mengungkapkan tim paslon 01 banyak menerima laporan pelanggaran di tiap kabupaten dan kota. Namun laporan itu tidak ditanggapi oleh pihak Bawaslu Jambi sehingga pihaknya memikirkan jalur konstitusional dalam menyelesaikan permasalahan Pilkada Jambi.
"Saya harap ini ditindaklanjuti oleh di atasnya, yang jelas kami tidak mau menandatangani karena beberapa tempat atau daerah banyak pelanggaran, baik penyelenggara tidak profesional," jelasnya sabtu, 19 desember 2020.
Begitu juga Zulkifli Somad, saksi paslon 02 yang diusung pasti Gerindra, Demokrat, PPP dan Hanura, menolak tanda tangan dalam berita acara penetapan hasil pleno KPU calon gubernur dan wakil gubernur Jambi, dengan alasan ada temuan di Kabupaten Sungaipenuh dan Kota Jambi.
"Kami menolak menandatangani karena kami ingin mencari kebenaran yang sebelumnya harus disetop oleh pihak Bawaslu Provinsi Jambi namun dibiarkan sampai sekarang," katanya.