Situs Bawaslu Sempat Diserang Hacker Jelang Pilkada Serentak 2020

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar saat menjadi narasumber
Sumber :
  • Humas Bawaslu RI

VIVA – Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Fritz Edward Siregar, mengungkapkan selama melakukan pengawasan konten internet Pilkada Serentak 2020, lembaganya mengalami berbagai upaya peretasan. Peretasan tertinggi terjadi jelang pencoblosan yang digelar pada 9 Desember 2020.

“Kanal Laporkan milik Bawaslu mengalami percobaan peretasan sejak 30 November hingga 3 Desember 2020. Percobaan peretasan ini berakibat bertambahnya laporan kosong sebanyak 785 laporan,” kata Fritz melali keterangan tertulis, Kamis 17 Desember 2020. 

Baca juga: Selisih Suara Tipis, Cagub Kalsel Denny Indrayana Bersiap ke MK

Meski mendapat serangan, ia memastikan hal tersebut bisa diatasi dan tak mengganggu kerja Bawaslu. “Meskipun kanal Laporkan mengalami percobaan peretasan, website Bawaslu tetap dapat diakses tanpa gangguan,” jelasnya. 

Selain itu ia menjelaskan, hasil pemantauan konten internet di masa tenang Pilkada Serentak 2020. Dari hasil pemantauan pihaknya menemukan 462 pelanggaran akun resmi yang masih aktif berkampanye saat masa tenang. Data tersebut berdasarkan pustaka iklan Facebook.
 
Padahal, menurut Pasal 50 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11 Tahun 2020 mewajibkan partai politik atau gabungan partai politik menonaktifkan akun resmi mereka di media sosial ketika masa tenang. 

“Pertama masa tenang atau 6 Desember 2020, terdapat 76 akun resmi yang masih aktif di Pustaka Iklan Facebook. Di hari kedua, Bawaslu menemukan 141 akun resmi yang masih aktif di Pustaka Iklan Facebook,” kata Fridz.
 
Dan puncaknya pada hari ketiga masa tenang, yaitu 8 Desember. 
“Dari hasil patroli, Bawaslu menemukan 245 akun resmi yang masih aktif Pustaka Iklan Facebook," katanya. (ren)