Jumlah Calon Petahana Meningkat Signifikan di Pilkada 2020

Ilustrasi simulasi pemungutan suara Pilkada 2020
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut partisipasi petahana kepala daerah di Pilkada serentak 2020 meningkat signifikan. Berdasarkan laporan analisis data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK ada sebanyak 332 calon petahanan yang kembali bertarung di Pilkada serentak 2020.
 
Peningkatan persentase calon petahana di Pilkada 2020 ini meningkat dibandingkan tiga penyelenggaraan pilkada sebelumnya yaitu pada 2015, 2017 da 2018.
  
"Pada Pilkada 2020, dari total 555 cakada yang berprofesi sebagai birokrat, terdapat 332 cakada petahana," kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan dalam konferensi pers di gedung KPK di Jakarta, Jumat 4 Desember 2020.

Calon kepala daerah petahana terbanyak adalah calon bupati yang diisi 206 orang petahana yang terdiri atas 127 orang Bupati dan 79 orang wakil bupati.

"Yang kita sebut petahana itu termasuk bupati atau wakil bupati yang maju untuk menjadi gubernur kita anggap petahana, kemudian sekretaris daerah maju kita anggap petahana karena dia orang pemerintahan," ujar Pahala.

Sementara itu, berdasarkan analisis harta menunjukkan calon kepala daerah petahana menunjukkan rata-rata nilai harta kekayaan sebesar Rp10,2 miliar atau 4,7 persen lebih rendah dibandingkan calon nonpetahana yang melaporkan rata-rata nilai harta kekayaan sebesar Rp10,8 miliar.

"Namun kesiapan cakada petahana terkait pendanaan dinilai lebih baik dengan penempatan aset likuid sebesar Rp1,8 persen atau 50 persen lebih tinggi dibandingkan cakada non-petahana," ujar Pahala.

Sebagian besar calon non-petahana menempatkan asetnya dalam bentuk tanah atau bangunan sedangkan yang menyimpan harta dalam bentuk kas hanya rata-rata sebesar Rp1,2 miliar.

Komponen lain yang dapat dijadikan parameter kekuatan finansial cakada adalah kepemilikan utang. Data menunjukkan calon non-petahana yang mencatatkan kepemilikan utang 20 persen lebih tinggi dibandingkan calon petahana.

"Sehingga dapat dikatakan secara umum peta kekuatan finansial cakada petahana dan nonpetahana berimbang, namun kesiapan cakada petahana dalam mencadangkan dana untuk biaya Pilkada lebih baik dibandingkan cakada non-petahana yang lebih cenderung menyimpan hartanya dalam bentuk aset non-likuid," ungkap Pahala.

Masih dari hasil analisis LHKPN KPK, calon kepala daerah petahana diketahui mengalami kenaikan harta hingga Rp2-4 miliar saat menjabat selama 5 tahun.

Sebanyak 62 persen cakada petahana mencatat kenaikan harta kekayaan lebih dari Rp1 miliar, bahkan 29 di antaranya mencatatkan kenaikan harta kekayaan lebih dari Rp10 miliar saat menjabat.

Namun terdapat 39 cakada yang mencatatkan penurunan nilai harta kekayaan selama periode tersebut.

Menurut Pahala, kenaikan harta cakada petahana di suatu periode sejalan dengan besarnya nilai APBD daerah-nya pada periode yang sama. "Kita pikir masuk akal karena ada upah pungut dari APBD," ungkap Pahala.

Seperti diketahui, Pilkada 2020 yang akan berlangsung pada 9 Desember 2020 diselenggarakan di 270 daerah dengan rincian 9 provinsi dan 261 kabupaten/kota di Indonesia.

Pilkada itu diikuti oleh 1.476 cakada atau 738 pasangan calon yang terdiri atas 25 pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, 612 calon bupati dan wakil bupati, serta 101 pasangan calon wali kota dan wakil walikota. Dari 1.476 cakada tersebut, 332 orang di antaranya adalah petahana. (ren)