Tito Wanti-wanti Petugas Pilkada Wajib Pakai APD seperti Astronaut
- Zoom/Nagara Institute
VIVA – Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, meyakinkan bahwa proses pemungutan suara sudah diatur sedemikian rupa agar masyarakat aman dari paparan COVID-19. Misalnya, masing-masing tempat pemungutan suara (TPS) tidak boleh lebih dari 500 orang.
Para pemilih juga akan diundang sesuai dengan jam tertentu yang akan dimulai pada pukul 07.00 sampai 13.00 waktu setempat. Petugas dan pemilih juga harus menggunakan alat pelindung COVID-19. Untuk yang terpapar dan dirawat di rumah sakit, petugas akan memakai alat pelindung diri (APD) yang lengkap.
"Petugas TPS harus menggunakan alat pelindung COVID-19, mulai dari sarung tangan, masker, face shield, bahkan untuk mereka yang dikarantina di rumah sakit harus memakai APD lengkap seperti pakaian astronot itu," kata Tito, Jumat 4 Desember 2020.
Baca: DPR Sebut Ada yang Belum Tuntas Menjelang Pencoblosan Pilkada Serentak
"Kemudian pemilih yang datang (ke TPS), mereka nanti lihat apakah mereka pakai masker atau tidak; kalau tidak pakai masker akan disiapkan masker oleh KPU, tempat cuci tangan juga disiapkan," ujarnya.
Dalam masa tenang pilkada, dia mewanti-wanti agar tidak boleh ada kegiatan kampanye apa pun. Dia memohon aparat TNI dan Polri membersihkan alat peraga kampanye yang masih ada saat masa tenang. Pokoknya tidak ada lagi kegiatan kampanye sampai hari pencoblosan pada 9 Desember 2020. (art)