KPU Sebut 1 Juta Pemilih di Pilkada 2020 Belum Rekam E-KTP

Warga memasukkan contoh surat suara ke dalam kotak suara usai dicoblos saat simulasi Pemilu serentak 2019.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan tahapan pemutakhiran data pemilih dalam rangka Pilkada Serentak 2020 yang akan dihelat pada 9 Desember mendatang. Proses pemutakhiran dilakukan dengan menambah atau mengurangi calon pemilih, sesuai dengan kondisi nyata yang ada di lapangan.

KPU kabupaten/kota juga telah dibantu oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), yang oleh KPU dinilai sudah bekerja dengan baik. Petugas juga bekerja dengan baik, sehingga tidak ada yang terpapar COVID-19.

Dalam proses pemutakhiran tersebut, terdapat 1.754.751 pemilih yang belum merekam KTP elektronik atau e-KTP, berdasarkan rekapitulasi laporan dari KPU daerah, tertanggal 11 November 2020. Kemudian juga dilakukan pemadanan data SIAK Dukcapil pada Rabu 18 November 2020.

"Dari hasil pemadanan data tersebut ditemukan pemilih yang belum melakukan perekaman KTP elektronik sebesar 1.052.010 pemilih atau 1 persen," kata Komisioner KPU, Viryan Azis, lewat keterangan tertulisnya, Kamis 19 November 2020.

Baca juga: Bawaslu Temukan 1000 Lebih Pelanggaran Netralitas ASN

KPU dan Dukcapil baik di pusat maupun daerah, dijelaskannya selalu berkoordinasi intensif. Apalagi jelang pelaksanaan pilkada serentak yang tinggal beberapa pekan lagi. Kemudian juga direncanakan pembentukan tim koordinasi yang secara teknis mengurus DPT hingga hari pemungutan suara.

KPU menyatakan terus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, untuk menuntaskan perekaman e-KTP.

"KPU melakukan gerakan dukung rekam KTP elektronik untuk Pilkada Serentak tahun 2020 dengan kegiatan sosialisasi, mengirim surat ke setiap pemilih, jemput pemilih sebagai bentuk layanan bagi yang belum melakukan perekaman KTP-el," tuturnya. (art)