Bawaslu Temukan 1000 Lebih Pelanggaran Netralitas ASN
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Tiga minggu jelang pencoblosan Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember mendatang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat masih tingginya pelanggaran. Bahkan pelanggaran itu dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak netral.
Pelanggaran netralitas ASN masih menjadi momok setiap jelang pelaksanaan pemilu, termasuk di Pilkada 2020. Ketua Bawaslu, Abhan, menyebutkan dari data yang dihimpun pihaknya hingga 16 November terdapat 1.038 pelanggaran netralitas ASN.
“Dari 1.038 pelanggaran, 934 merupakan temuan Bawaslu, sedangkan 104 laporan masyarakat,” kata Abhan melalui keterangan tertulis, Kamis 19 November 2020.
Baca juga: Polri Minta Jangan Bandingkan Pilkada dengan Reuni 212
Ia menambahkan, dari data tersebut Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah mengeluarkan rekomendasi 938 kasus, 5 kasus telah diproses, dan 95 kasus dinyatakan bukan pelanggaran.
"Kita tahu ASN diberi kewenangan untuk mengelola keuangan dan aset negara, menggunakan fasilitas negara maka sudah seharusnya tidak disalah gunakan untuk keuntungan kelompok tertentu," tegasnya.
Abhan menjelaskan bentuk-bentuk pelanggaran netralitas ASN, diantaranya memengaruhi warga dengan politik uang untuk memilih paslon tertentu, melarang atau menghalangi pemasangan alat peraga kampanye paslon tertentu.
Kemudian, penggunaan fasilitas dan anggaran negara, memengaruhi perangkat desa untuk berpihak kepada paslon tertentu, menyalahgunakan kewenangan dalam merencanakan program dan distribusi bantuan sosial.
Selain itu, ada pelanggaran dengan cara terlibat dalam kampanye, terlibat sebagai tim kampanye atau tim sukses paslon, membuat kebijakan dalam bentuk Surat Keputusan, dan menggerakkan struktur birokrasi/memengaruhi/ mengintimidasi para pegawai bawahan di jajaran.
"Mari kita berkomitmen untuk bersama-sama mengawal netralitas ASN demi pilkada yang langsung, umum, bebas dan rahasia serta jujur dan adil (luber jurdil)," katanya. (ren)