Penyelenggara Pemilu Diminta Persiapkan Diri Hadapi Gugatan di MK

Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar dan istri saat mencoblos. (Foto dokumentasi)
Sumber :
  • VIVA/Fikri Halim

VIVA – Puncak Pilkada Serentak 2020 akan berlangsung pada 9 Desember 2020. Meski tinggal beberapa pekan lagi, penyelenggara pemilu diminta untuk bersiap-siap menghadapi gugatan para calon ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sengketa ke MK sangat mungkin terjadi di masa pandemi COVID-19. Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Fritz Edward Siregar mengingatkan Bawaslu provinsi, kabupaten, kota yang tengah menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020, harus beradaptasi dengan pandemi COVID-19 saat menulis keterangan tertulis di MK.

Menurutnya, keterangan di MK pada masa pandemi COVID-19 ini akan sedikit berbeda, karena hasil pengawasan nantinya akan berkaitan dengan protokol kesehatan. 

"Akan muncul berbagai pertanyaan terkait protokol kesehatan, sebab ini mungkin juga bisa jadi diskusi ketika di MK," kata Fritz, Kamis 12 November 2020.

Baca juga: KPU Mau Revisi Beberapa Pasal dalam Peraturan Pilkada

Dia mengingatkan dalam Bimtek Penyusunan Keterangan Tertulis PHP bagi Bawaslu provinsi, kabupaten, dan kota di Jakarta, Selasa 10 November malam. Walaupun Bawaslu daerah sudah berpengalaman dalam menulis keterangan tertulis, akan tetapi dalam Pilkada Serentak 2020 tidak boleh ada kata lengah.

Atas dasar itu, koordinator Divisi Hukum, Humas dan Datin Bawaslu ini berharap keterangan yang diberikan Bawaslu daerah dapat terus mendapat kepercayaan dalam menjaga keadilan demokrasi.

"Kita tidak boleh lengah dan mengurangi kualitas, tetap kerja keras, total yang harus kita berikan," tegasnya.

Selain itu, Fritz menekankan kepada Bawaslu tingkat daerah untuk menulis keterangan tertulis dengan cermat, fokus, dan tidak bertele-tele. Sebab pentingnya memberikan keterangan tertulis yang runut dan komperhensif di MK, karena hal ini sesuai dengan pengawasan yang dilakukan.

Selain itu, ia kembali menegaskan pentingnya pengumpulan bukti-bukti seperti surat form-A, kajian yang dimiliki, dan tidak lupa soal penomoran dalam keterangan tertulis.

"Kita harus lebih bersiap sebab kita tidak tahu proses di MK bisa saja akan lebih rumit dari sebelumnya," katanya.