KPU Mau Revisi Beberapa Pasal dalam Peraturan Pilkada

Ketua KPU, Arief Budiman, hadiri pemakaman Staf KPU Yahukimo, Henry Jovinski, di Sleman, DIY.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Cahyo Edi.

VIVA – Komisi II DPR RI melakukan rapat dengan Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu. Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan dalam rapat itu lembaganya menyampaikan rancangan perubahan Peraturan KPU (PKPU).

Perubahan itu, di antaranya pada PKPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Ada beberapa pasal yang akan kami revisi atau kami ubah, terutama terkait dengan perubahan-perubahan formulir. Jadi penggunaan dan penamaan formulir itu kami sesuaikan," kata Arief di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, 12 November 2020.

Selanjutnya perubahan juga akan dilakukan pada PKPU Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Terkait dengan PKPU yang kedua, tentang rekapitulasi penghitungan suara, kami mengubah beberapa hal terutama terkait dengan tata cara dan kami mengusulkan penggunaan teknologi informasi dalam melakukan proses rekapitulasi," katanya.

Terakhir, perubahan pada PKPU Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pilkada dengan Satu Pasangan Calon. “PKPU tentang pelaksanaan pemilihan kepala daerah dengan satu pasangan calon itu juga akan mengikuti perubahan yang terjadi di dua PKPU sebelumnya," katanya.

Baca juga: Ada 2,7 Juta Pemilih Pilkada 2020 yang Belum Punya E-KTP