KPU Klaim Semua Kandidat Pilkada Serentak 2020 Bebas COVID-19

Ilustrasi-Pelaksaan Pilkada Serentak di Indonesia
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

VIVA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum Evi Novida Ginting Manik mengumumkan bahwa tidak ada lagi kandidat dalam pilkada serentak tahun 2020 yang positif terjangkit COVID-19 hingga tahapan kampanye pada 14 Oktober 2020.

“Kemarin calon yang mendaftar, ada 67 orang yang terkonfirmasi COVID-19, tetapi sampai saat ini sudah negatif semuanya, dan sudah ditetapkan menjadi pasangan calon,” kata Evi dalam webinar Evaluasi 15 Tahun Pelaksanaan Pilkada: Capaian dan Tantangan, Rabu, 14 Oktober 2020.

Saat ditemukannya bakal calon kepala daerah yang positif COVID-19 memang sempat mengganggu sejumlah tahapan pilkada yang ditetapkan oleh KPU. Tahapan yang sempat terganggu, di antaranya penetapan pasangan calon tidak sesuai pada jadwal yang sebelumnya telah ditetapkan KPU. Dan itu berdampak pada tahapan-tahapan lainnya.

"Maka ada beberapa pasangan calon akhirnya pada waktu berkampanye juga mengalami pengurangan dari jadwal tahapan kampanye yang bisa diikuti," katanya.

Baca: Ketua Satgas Tegaskan Pilkada Bukan Masalah Utama Potensi COVID-19

Selain itu, ia mengungkapkan, KPU telah mengeluarkan aturan pelaksanaan pilkada di tengah pandemi COVID-19, di antaranya melarang pertemuan tatap muka lebih dari 50 orang. Pertemuan dengan 50 orang pun tetap harus disiplin menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19.

Untuk menghindari penyebaran COVID-19 pada masa kampanye, KPU mendorong para kandidat kepala daerah melakukan kampanye secara daring.

Sayangnya kampanye dengan menggunakan media daring belum dimanfaatkan secara maksimal oleh para kandidat kepala daerah peserta pilkada serentak 2020, karena berbagai hal seperti masih belum meratanya jaringan internet dan kepemilikan alat komunikasi berbasis internet oleh masyarakat. (ase)