Terkait Rangkap Jabatan, DKPP Periksa Ketua KPU Karangasem Bali

DKPP menggelar sidang kode etik penyelenggaraan pemilu
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan memeriksa I Gede Krisna Adi Widana selaku ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karangasem dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 93-PKE-DKPP/IX/2020 pada Selasa, 6 Oktober 2020.

Pengadu dalam perkara ini adalah ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Karangasem. Pokok perkara yang diadukan yakni terkait dugaan rangkap jabatan teradu, selaku anggota KPU Kabupaten Karangasem dengan Penyarikan/Sekretaris pada Organisasi Majelis Desa Adat  (MDA) Kabupaten Karangasem.

Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata Bernad.

Baca juga: Cabup Ibnu Saleh Meninggal, Partai Koalisi Cari Penggantinya

Selain itu, Bernad mengungkapkan bahwa DKPP menyiapkan antisipasi penyebaran COVID-19 dalam sidang DKPP, yaitu memfasilitasi tes rapid bagi seluruh pihak yang hadir dalam sidang ini. Tes rapid dilakukan satu jam sebelum sidang dimulai.

“Bagi pihak yang mendapat hasil reaktif, kami wajibkan mengikuti sidang secara virtual di luar ruangan sidang,” ujarnya.

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Bali. Rencananya sidang akan digelar di Kantor Bawaslu Provinsi Bali, Jalan Prof. Mohammad Yamin No. 17-19 Denpasar, Bali.

Siang ini, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Ketua KPU Kabupaten Karangasem, I Gede Krisna Adi Widana, dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 93-PKE-DKPP/IX/2020 di Kantor Bawaslu Provinsi Bali, Denpasar. 

Krisna, panggilan I Gede Krisna Adi Widana, diadukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Karangasem, yaitu I Putu Gede Suastrawan, I Nengah Putu Suardika, Diana Devi, Kadek Puspa Jingga, I Nyoman Merta Dana.

Mereka mengadukan Krisna karena diduga memiliki rangkap jabatan. Dalam sidang, Putu Gede mengungkapkan bahwa Krisna diduga menyalahi Pasal 21 ayat (1) huruf l Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU 7/2017).

"Teradu selaku ketua KPU Kabupaten Karangasem diduga merangkap jabatan sebagai Penyarikan atau Sekretaris pada Organisasi Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Karangasem," kata Putu.

Dalam sidang ini, Putu juga menyertakan alat bukti berupa SK MDA Provinsi Bali Nomor 04/SK/MDA-Bali/IX/2020 tentang Pengurus/Prajuru MDA Kabupaten Karangasem masa bakti peralihan 2019-2020, tanda tangan Krisna dalam dokumen penerimaan honorarium pengurus MDA Kabupaten Karangasem pada Januari-Maret 2020, dan percakapan via WhatsApp antara staf Sekretariat MDA Kabupaten Karangasem yang meminta tanda tangan surat kepada Krisna.

Dalil aduan di atas pun dibantah oleh Krisna. Kepada majelis, ia mengaku telah mengundurkan diri dari kepengurusan MDA Kabupaten Karangasem pada 23 Agustus 2017, setahun sebelum ia menduduki posisi ketua KPU Kabupaten Karangasem untuk periode 2018-2023.

Krisna mengaku tidak tahu kenapa namanya masuk dalam SK MDA Provinsi Bali Nomor 04/SK/MDA-Bali/IX/2020. "Bahkan untuk kembali menegaskan, saya kembali membuat surat pengunduran diri sebagai pengurus MDA Karangasem pada 18 Agustus 2020," ujarnya.

Kepada majelis sidang, Krisna mengakui bahwa dirinya sudah dua periode menjadi komisioner KPU Kabupaten Karangasem.

Dalam sidang, majelis sempat menunjukkan alat bukti berupa dokumen penerimaan honorarium pengurus MDA Kabupaten Karangasem pada Januari-Maret 2020 yang terdapat tanda tangan Krisna di dalamnya.

Saat melihatnya, Krisna mengakui bahwa tanda tangan tersebut memang tanda tangan dirinya. Namun, ia menegaskan bahwa tidak pernah membuat tanda tangan dalam dokumen yang menjadi alat bukti itu.

"Yang membuat tanda tangan saya adalah pengurus MDA Karangasem yang bernama I Wayan Putu Widyanata," ungkap Krisna.

Ketika ditanya oleh majelis, Krisna mengakui bahwa dirinya memang belum sempat memikirkan tindakan yang akan diambilnya terkait pemalsuan tanda tangan ini. "Saya belum terpikirkan untuk ambil tindakan karena kesibukan saya," ujarnya.

Sidang dipimpin oleh anggota DKPP, Didik Supriyanto yang menjadi ketua majelis. Ia didampingi oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Bali yang menjadi anggota majelis, yaitu AA Gede Raka Nakula (unsur KPU), Ketut Udi Prayadi (unsur masyarakat), dan Ketut Ariyani (unsur Bawaslu). (art)