DPR Harap Presiden Segera Terbitkan Perppu Pilkada di Masa Pandemi
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Jalannya proses Pilkada Serentak 2020 banyak mendapat kritikan karena para pihak yang terlibat dalam proses itu banyak yang abai terhadap protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Padahal dalam masa pandemi ini, protokol kesehatan adalah suatu hal yang wajib dilaksanakan.
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin berharap kepada pemerintah agar segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). Sebab adanya Perppu akan lebih kuat dibanding hanya diatur dengan Peraturan KPU (PKPU).
"Kami sudah sarankan untuk keluarkan Perppu, harapannya sesegera mungkin. [Waktunya] itu tergantung pemerintah, kita tidak bisa mendesak. Tapi kita sudah memberikan underline untuk melakukan itu supaya kita bisa melakukan kerja bersama agar tidak terjadi hal-hal di masa-masa berikutnya akan terjadi complain of court (gugatan hukum) itu di pengadilan," kata Azis, di Jakarta, Senin, 28 September 2020.
Baca: Gibran Tercatat Punya Utang Rp895 Juta, Ternyata untuk Kredit Rumah
Azis menambahkan, jika pemerintah telah mengeluarkan Perppu maka itu akan langsung berlaku. Kemudian nanti DPR bisa mengesahkannya dalam masa sidang berikutnya setelah Perppu keluar.
"Perppu itu kan bisa aja dikeluarkan pemerintah agar PKPU tidak ada reason dari pihak-pihak tertentu untuk menggugat di pengadilan dalam hal ini MA atau PTUN. Diharapkan ketika Perppu dikeluarkan, itu langsung berlaku, tinggal pengesahannya DPR pada masa sidang berikutnya DPR bisa mengesahkan. Pengesahannya dalam metodologi dan mekanime sesuai tatib dan UU MD3," kata Azis.
Meskipun di dalam rapat komisi Kemendagri lebih memilih opsi revisi PKPU untuk mengatur Pilkada di masa Pandemi, Azis menilai akan lebih baik jika dikeluarkan Perppu.
"Kan itu keputusan-keputusan di tingkat komisi yang merupakan alat kelengkapan di dewan, dan untuk lakukan keputusan PKPU, secara hukum tata negara, menurut kami perlu dilakukan peningkatan dalam hal ini Perppu," ujarnya.