Hari Pertama Kampanye, Bawaslu: 8 Kegiatan Langgar Protap COVID-19

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar saat menjadi narasumber
Sumber :
  • Humas Bawaslu RI

VIVA – Komisoner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Fritz Edward Siregar mengungkapkan, hari pertama masa kampanye Pilkada serentak 2020, pada Minggu, 27 September 2020, sudah diwarnai pelanggaran protap kesehatan COVID-19.

“Hari pertama kampanye, terdapat delapan kegiatan yang dilakukan oleh tim kampanye pasangan calon yang melanggar ketentuan penerapan protokol kesehatan," kata Fritz melalui pesan singkat, Senin, 28 September 2020.

Baca juga: Jelang Pilkada, Airlangga Minta Kapolri Tegas Awasi Protokol Kesehatan

Pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 saat kampanye Pilkada kali ini terjadi di Tanjung Jabung Barat, Sungai Penuh, Bandung, Purbalingga, Mojokerto, Dompu, Kaimana, dan Medan. 

Dengan bentuk pelanggaran di antaranya pertemuan tatap muka dengan lebih dari 50 peserta, deklarasi pasangan calon, kampanye tanpa jaga jarak dan pasangan calon menghadiri kegiatan relawan.

Selain itu, Bawaslu juga menemukan kampanye yang digelar tanpa Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) di 20 kabupaten/kota. 

Tak hanya itu, Bawaslu pun telah melakukan penertiban dengan menurunkan 82.198 alat peraga kampanye yang melanggar aturan di 46 kabupaten/kota. “Kami beri teguran tertulis," ujarnya.

Sesuai peraturan setiap calon kepala daerah yang berkompetisi di Pilkada serentak 2020 mempunyai hak melakukan kampanye selama 71 hari. Kampanye dimulai sejak 26 September hingga 5 Desember mendatang.