Satgas Nasional COVID-19 Larang Konser di Kampanye Pilkada

Juru Bicara Satuan Tugas COVID-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito
Sumber :
  • covid19.go.id

VIVA – Satuan Tugas Penanganan COVID-19 secara tegas melarang kegiatan kampanye selama Pilkada 2020 yang mengundang kerumunan. Keselamatan masyarakat disebut harus menjadi prioritas dalam pilkada.

Hal itu disampaikan Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito menanggapi tak adanya aturan larangan dari KPU, terkait kegiatan konser selama masa kampanye berlangsung.

"Jangan ciptakan kerumunan karena kerumunan tersebut berisiko meningkatkan penularan. Dan semua kegiatan kampanye yang menimbulkan kerumunan dan potensi penularan, itu dilarang,” kata Wiku, Kamis, 17 September 2020.

Baca juga: Rinaldi Korban Mutilasi di Kalibata City Lulusan UGM, S2-S3 di Jepang

Menurut Wiku, masih ada cara lain bagi calon kepala daerah untuk menyampaikan gagasan dan ide kepada masyarakat di masa pandemi. Kampanye tidak larang asalkan mematuhi protokol kesehatan. Mestinya, kata Wiku, calon kepala daerah harus menjadi contoh bagi pendukungnya.

"Karena semua calon kepala daerah ini adalah calon-calon pemimpin yang sedang diuji kepemimpinannya dan tunjukkanlah kepada seluruh masyarakat bahwa kita bisa menjaga keselamatan rakyat kita semuanya," kata Wiku.

Mengenai pagelaran konser, menurut Wiku, sudah pasti memunculkan keramaian. Lebih baik, kata ahli penyakit infeksi ini, kegiatan yang sifatnya mengumpulkan massa dilangsungkan secara daring. "Semoga ke depannya tidak terjadi pelanggaran protokol kesehatan dalam rangkaian pilkada ini," kata Wiku. (lis)