Rekap Final Pileg 2019: PDIP Terbanyak, Gerindra Urutan kedua
- bbc
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan hasil rekapitulasi pemilihan legislatif DPR RI, dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tampil sebagai partai politik yang meraih suara terbanyak dan diikuti oleh Gerindra.
Berdasarkan catatan KPU, PDIP meraup suara sebanyak 27.053.961 atau sebesar 19,33?ri total jumlah suara sah nasional.
Posisi kedua ditempati Partai Gerindra dengan perolehan suara 17.594.839 suara atau setara 12,57% total suara sah.
Hasil rekapitulasi ini ditetapkan pada Selasa (21/5) pukul 01.46 WIB melalui Keputusan KPU RI Nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.
"Memutuskan menetapkan keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum tahun 2019," kata Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/5) dini hari WIB.
Berikut ini raihan suara partai-partai peserta Pileg DPR RI yang memenuhi ketentuan ambang batas parlemen sebanyak 4 %:
1.PDIP: 27.053.961 (19,33%)
2.Gerindra: 17.594.839 (12,57%)
3.Golkar: 17.229.789 (12,31%)
4.PKB: 13.570.097 (9,69%)
5.NasDem: 12.661.792 (9,05%)
6.PKS: 11.493.663 (8,21%)
7.Demokrat: 10.876.507 (7,77%)
8.PAN: 9.572.623 (6,84%)
9.PPP: 6.323.147 (4,52%)
Adapun partai-partai yang tidak memenuhi ambang batas parlemen:
1.Perindo: 3.738.320 (2,67%)
2.Berkarya: 2.929.495 (2,09%)
3.PSI: 2.650.361 (1,89%)
4.Hanura: 2.161.507 (1,54%)
5.PBB: 1.099.848 (0,79%)
6.Garuda: 702.536 (0,50%)
7.PKPI: 312.765 (0,22%)
KPU memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang tidak sepakat atau ingin mengajukan sengketa pileg dalam pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"KPU akan memberikan waktu sebanyak 3x24 jam setelah penetapan hasil rekapitulasi," kata Ketua KPU Arief Budiman di Kantor KPU.
Jika tidak ada yang mengajukan sengketa pemilu ke MK, maka pada tiga hari setelahnya atau pada 27 Mei 2019, KPU bisa menetapkan pasangan calon terpilih dalam pemilu presiden.