Saksi Parpol, Pihak yang Paling Memberikan Tekanan Pada Petugas KPPS

Petugas KPPS di Padang memindahkan bilik suara karena angin kencang dan hujan di Tabiang Banda Gadang, Padang, Sumatera Barat, Sabtu (27/4/2019). TPS di daerah tersebut rusak akibat angin kencang dan hujan sejak Sabtu pagi?Ilustrasi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra

VIVA –  Ketua KPPS 72, Pondok Ranji, Ciputat Timur, Tanggerang Selatan, Darmawan Chatur menceritakan mengenai kronologis saat pemungutan suara hingga penghitungan suara di daerahnya. Meski tidak ada korban meninggal yang menimpa anggotanya, namun beberapa faktor diduga sebagai penyebab ratusan orang meninggal dan belasan ribu jatuh sakit dirasakan Chatur.

Chatur menceritakan di hari pemungutan suara 17 April 2019 sudah terjadi tekanan saat TPS dibuka. Undangan yang disampaikan kepada masyarakat berdasarkan aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah pukul 07.00 WIB. Padahal pukul 07.00 WIB adalah waktu panitia di tiap TPS membuka segel dan merapikan surat suara.

Mereka hanya diberikan waktu 30 menit untuk menyiapkan hal tersebut. Namun masyarakat sudah mulai berdatangan dan menunggu.

Pencoblosan berjalan hingga siang menjelang sore saatnya merapikan surat suara tercoblos untuk kemudian dihitung. Petugas harus menyelesaikan penghitungan surat suara dan memberikannya kepada KPPS kelurahan pukul 12.00 WIB.

Di hari itu, menurut Chatur anggotanya melakukan penyelesaian administrasi penghitungan surat suara hingga dini hari. Kemudian Chatur harus memberhentikannya karena melihat anggotanya yang mulai kelelahan.

“Saya akhirnya memutuskan untuk ada jeda karena melihat anggota saya sudah kelelahan. Meskipun saat itu saksi dari Parpol tidak berkenan untuk dihentikan sementara,” ucap Chatur dalam sebuah diskusi di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu, 18 Mei 2019.

Saksi Parpol memang diakui Chatur sebagai pihak yang paling memberikan tekanan kepada petugas. Kebanyakan saksi dari Parpol yang suaranya rendah seringkali memberikan tekanan seperti melarang petugas bersenda gurau untuk mencairkan suasana, memprotes penghitungan yang dinilai keliru sehingga petugas harus menghitung sejak awal, dan protes lainnya.

Sayangnya, Chatur mengungkapkan petugas dilarang menyanggah karena akan dianggap melawan dan dapat dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Saat itu di KPPS 72 hanya lima dari 16 saksi Parpol yang hadir.

Pria yang berprofesi di bidang advertising itu pun sempat murka ketika saksi menolak diberhentikan sementara penyelesaian administrasi rekapitulasi, lantaran dinilai akan memungkinkan adanya kecurangan. Bahkan Chatur sampai rela mobilnya yang akan dijadikan transport mengantar kotak surat suara dipegang kuncinya oleh para saksi sebagai jaminan tak ada kecurangan.

“Saya sampai sempat mengucapkan kalau saya tidak ada untungnya memanipulasi surat suara tersebut. Saya bahkan sampai melontarkan perkataan kasar yang akhirnya saya dilaporkan ke Bawaslu,” ujar Chatur.

Pada akhirnya Chatur tetap menunda penyelesaian administrasi rekapitulasi surat suara hingga pukul 07.30 WIB tanggal 18 April 2019. KPPS 72 akhirnya menyelesaikan semua administrasi pukul 11.00 WIB dengan dijemput oleh petugas kelurahan.