Bawaslu Minta Kubu Prabowo Segera Lapor bila Ada Kecurangan Pemilu

Konferensi Pers Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefullah

VIVA – Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menolak hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan mengancam menarik semua saksi. Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja meminta tim Prabowo-Sandi melaporkan bila ada kecurangan ke pihaknya.

"Sebaiknya kalau ada kecurangan segera dilaporkan sehingga bisa diperbaiki kalau terbukti. Di daerah-daerah gitu juga," kata Bagja saat dihubungi, Rabu 15 Mei 2019.

Bagja menjelaskan, dalam rekapitulasi dilakukan secara berjenjang dari daerah hingga ke pusat. Di mana setiap saksi peserta pemilu dapat mencocokkan semua data dengan data formulir C1 hingga DAA 1-nya dengan yang dimiliki KPU.

Dan bila ditemukan pelanggaran dan terbukti, maka Bawaslu sebagai pengawas pemilu dapat merekomendasikan adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di daerah-daerah yang ditemukan kecurangan.

"Kan ada PSU kalau terjadi pelanggaran, ada PSL (pemungutan suara lanjutan) jika ada laporan, maka pelanggaran administrasi yang bisa ditindaklanjuti, pembukaan DA, DAA, DB, dan lain lain," tuturnya.

Bila masih tidak puas, Bagja menyarankan proses sengketa ini dilanjutkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dan gugatan ke MK bisa dilakukan setelah KPU mengumumkan hasil pemilu 2019 pada 22 Mei 2019.

"Jika berlanjut ketidakpuasan, kan bisa berlanjut ke MK, hal itu yang dibunyikan dalam undang undang. Ke MK saja nanti setelah tanggal 22 Mei," katanya.