KPU Pesisir Selatan Pastikan Tiada Coblosan Ulang usai Kebakaran
- VIVA/Andri Mardiansyah
VIVA – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesisir Selatan di Sumatera Barat memastikan tidak ada tahapan pemungutan suara ulang atau coblosan ulang di lima TPS di Nagari Kapuh, Kecamatan Koto XI Tarusan, meski 19 kotak suara terbakar Senin dini hari, 22 April 2019.
KPU sudah menyampaikan keputusan itu kepada masing-masing pihak yang berkaitan dalam pemilu di Pesisir Selatan. Formulir C-1 di KPU, Bawaslu, dan para para saksi partai politik, DPD serta caleg akan digunakan untuk rekapitulasi.
“Kami menyampaikan kepada seluruh pimpinan partai politik, proses rekapitulasi di kecamatan akan dilanjutkan seperti biasa. Karena memang sesuai dengan pasal 372 Undang Undang Pemilu bahwa kejadian di Tarusan ini tidak menjadi klause atau syarat dijadikannya PSU. Dan proses rekapitulasi tetap akan dilanjutkan," kata Ketua KPU Pesisir Selatan Epaldi Bahar, Senin, 22 April 2019.
Meski rekapitulasi hari ini sempat dihentikan, proses itu akan kembali dilanjutkan seperti biasa pada besok. Penghentian sementara karena KPU mencari atau mengidentifikasi kotak suara-kotak suara yang terbakar, tetapi sekarang sudah selesai.
“Mudah-mudahan menjelang waktu yang sudah ditentukan, paling lambat tanggal 4 Mei, seluruh proses selesai," ujar Epaldi.
Menurutnya, rekapitulasi tetap di kantor Kecamatan Koto XI Tarusan. Bahkan sudah ditambahkan tenda untuk mempermudah akses para saksi dan tamu yang hadir untuk menyaksikan rekapitulasi.
Sesuai Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019, rekapitulasi di kecamatan dapat dilakukan secara paralel. “Karena jika dilakukan secara tunggal, khawatir waktu yang disediakan tidak cukup, apalagi di Kecamatan XI Koto Tarusan ada 157 TPS. Masing-masing TPS itu butuh waktu satu jam untuk presentasi hasil pemilunya, sehingga tidak mencukupi waktu.”