Netralitas, Alasan Bawaslu Coret Situs Jurdil2019.org

Ilustrasi Kantor Bawaslu RI
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu menyampaikan alasan dicoretnya situs Jurdil2019.org sebagai salah satu lembaga pemantau Pemilu 2019. Situs Jurdil2019.org terdaftar menjadi lembaga pemilu atas nama PT Prawedanet Aliansi Teknologi.

Anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin mengatakan salah satu alasan pencoretan itu karena situs Jurdil2019.org terdapat gambar salah satu paslon untuk Pilpres 2019. Itu dinilai sudah jelas menyalahi prinsip netralitas pemantau.

"Bawaslu berkepentingan untuk memantau juga sisi imparsialitas dari lembaga pemantau yang sudah mendaftar ke kita. Di video tutorial aplikasi Jurdil2019, terdapat simbol pendukung atau relawan salah satu paslon. Ini juga tidak boleh," kata Afifuddin di kantornya, Jakarta Pusat, Senin 22 April 2019.

Dia juga menjelaskan dalam penayangan video rilis hasil penghitungan aplikasi Jurdil2019, hanya memuat hastag salah satu pasangan calon. Hal ini terkait rilis penghitungan Jurdil2019.org di chanel youtube Bravos Digital Radio.

"Dalam penanyangan video rilis hasil penghitungan aplikasi jurdil di channel Bravos di YouTube hanya membuat hastag salah satu paslon. Seperti ini situasinya, nah ini yang membuat kami bertindak karena pemantau itu harus netral," ujarnya.

 "Karena yang aplikasi dimaksud itu ada logo Bawaslu, tentu kami takut kemudian ada kesalahan persepsi publik terhadap posisi lembaga ini. Sehingga kami sudah memutuskan untuk mencabut akreditasinya," jelasnya.

Afifuddin menuturkan, setelah dicabut izin akreditasinya sebagai lembaga pemantau pemilu, Jurdil2019.org sudah menjadi situs yang ilegal.

"Artinya, hak orang untuk melakukan publikasi menjadi hak mereka. Tapi dia tidak menjadi bagian dari pemantau yang kita akreditasi," katanya.