Tindaklanjut Kasus Surat Suara Tercoblos di Malaysia Tergantung KPU
- VIVA/ Fikri Halim.
VIVA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Malaysia, karena temuan adanya kecurangan pencoblosan surat suara di pasangan capres cawapres nomor 01 Jokowi-Ma'ruf dan surat suara calon anggota DPR oleh caleg Partai Nasdem.
Dalam perkembangan penyidikan kasus selanjutnya, Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar mengaku belum bertemu dengan Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf maupun Partai Nasdem. Sehingga Bawaslu menyerahkan semua ke KPU.
"Kami belum ada pertemuan khusus soal itu, kami sudah kasih rekomendasi ke KPU, tinggal KPU saja bagaimana menindaklanjutinya," kata Fritz di gedung KPU RI, Jakarta, Sabtu 20 April 2019.
Sebelumnya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) sedang melakukan proses peradilan terkait kasus tersebut. Dan akan memanggil seluruh pihak terkait dalam kasus tersebut.
"Kami sedang melakukan proses peradilan dan kami akan memperhatikan, mengumpulkan fakta-fakta apa yang terjadi," kata anggota DKPP Alfitra Salam di gedung KPU RI, Jakarta, Sabtu 20 April 2019.
Alfitra memastikan akan menindak tegas PPLN yang menyelenggarakan Pemilu di Malaysia, bila ditemukan fakta-fakta keterlibatan dalam kecurangan tersebut.
"Kalau misal fakta itu benar-benar melanggar kode etik serius, tentunya kami akan memberhentikan tetap dua anggota PPLN itu," tegasnya.
Ia memastikan tahapan pemanggilan semua anggota PPLN dan pihak yang diduga terlibat dalam kasus dugaan kecurangan pemilu di Malaysia akan dilakukan pekan depan. DKPP telah mengantisipasi bila para pihak yang dipanggil untuk dimintai keterangan bila tidak datang.
"Ada yang secara diundang langsung dan secara video conference karena tempatnya kan jauh," katanya.
Temuan surat suara tercoblos itu sebelumnya diadukan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) oleh relawan PADI (Prabowo-Sandi).
Ketua Panwaslu Kuala Lumpur Yazza Azzahra Ulyana menyebut ada dua lokasi temuan surat suara tercoblos, yaitu di Taman Universiti Sungai Tangkas Bangi 43000 Kajang, Selangor, dan kawasan Bandar Baru Bangi, Selangor.