Syafii Maarif Minta Sengketa Pilpres Diselesaikan Lewat Jalur Hukum

Ahmad Syafii Maarif.
Sumber :
  • VIVA/ Cahyo Edi.

VIVA - Tokoh senior Muhammadiyah, Ahmad Syafii Maarif atau kerap disapa Buya Syafii, meminta kepada dua pasangan calon di Pilpres 2019 agar menempuh jalur hukum jika ada sengketa terkait penyelenggaraan Pemilu 2019.

Mantan Ketua PP Muhammadiyah ini meminta kepada kedua paslon agar menggunakan jalur hukum terkait sengketa Pemilu 2019 karena Indonesia merupakan negara hukum. Buya Syafii pun meminta agar masing-masing paslon untuk tidak main hakim sendiri jika terjadi sengketa di Pilpres 2019.

"Kalau ada sengketa selesaikan melalui jalur hukum jangan di luar hukum. Kita punya Mahkamah Konstitusi, kita punya aparat hukum, jangan di luar itu karena kita negara-negara hukum tidak boleh main hakim sendiri, tidak boleh mengadu domba," ujar Buya Syafii, Jumat, 19 April 2019.

Terkait ajakan untuk menggerakkan people power, Guru Besar Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) ini meminta masyarakat untuk tidak perlu mengubrisnya. Buya Syafii menerangkan jika ajakan people power sebagai respons dari penyelenggaraan Pilpres 2019 disebutnya sebagai ajakan di luar jalur konstitusional.

"Imbauan swasta. Karena itu di luar konstitusi, di luar hukum," urai Buya Syafii.

Buya Syafii pun menerangkan jika kedua paslon untuk legowo menerima apapun hasil dari KPU tentang pemenang Pilpres 2019. Buya Syafii pun berpesan agar siapapun yang menang maupun kalah di Pilpres 2019 untuk tetap menjaga keutuhan bangsa Indonesia.

"Siapa pun pemenangnya kita terima siapa pun yang kalah kita harus legowo dan mari kita sama-sama menjaga keutuhan bangsa, kebhinekaan perdamaian, pluralisme sehingga bangsa ini utuh bersatu untuk mencapai tujuan penegakkan itu," kata Buya.