Bawaslu Sumbar Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di 15 TPS
- ANTARA FOTO/Basri Marzuki
VIVA – Badan Pengawas Pemilihan Umum Sumatera Barat merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di 15 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di lima Kabupaten dan Kota yakni Bukittinggi, Solok Selatan, Lima Puluh Kota, Sijunjung dan Kabupaten Pasaman.
PSU direkomendasikan Bawaslu lantaran ditemukan adanya sejumlah pelanggaran.
Ketua Bawaslu Sumbar, Surya Efitrimen secara umum menyebutkan rekomendasi PSU itu disampaikan karena adanya sejumlah pelanggaran seperti, adanya pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT atau DPTb dan tidak memiliki form A5, formulir pindah memilih, kemudian memilih di TPS yang direkomendasikan PSU tersebut.
"Kita menemukan sejumlah pelanggaran. Berdasarkan penelitian di lapangan dan laporan Panwascam kita, ada 15 TPS. Namun, ada juga beberapa TPS lagi yang sedang dalam penelitian dan pemeriksaan. Jika memenuhi syarat maka direkomendasikan PSU,"kata Surya Efitrimen, Rabu 18 April 2019.
Menurut Surya, sesuai dengan ketentuan UU pemilu berkaitan dengan PSU itu, berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas terhadap proses pemungutan suara di TPS, salah satu syarat dilakukan PSU itu, ketika adanya pemilih yang tidak memiliki e-KTP, dan tidak terdaftar di DPT atau DPTb, namun melakukan hak pilihnya di TPS tersebut.
"Yang jelas, untuk sementara waktu ada 15 TPS yang kita rekomendasukan PSU," ujar Surya.