Bawaslu Temukan Politik Uang di Sejumlah Provinsi

Bawaslu menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada KPU
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA – Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu menyebutkan ada dua daerah yang melakukan kegiatan politik uang menjelang hari pencoblosan pada Rabu, 17 April 2019.

Anggota Bawaslu, Mohammad Afifuddin menjelaskan, dua daerah yang paling banyak ditemukan melakukan pelanggaran politik uang yaitu Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Sumatera Utara.

"Temuan yang yang paling banyak didapat di Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara dengan jumlah uang Rp190 juta," ujar Afifuddin di kantornya, Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat, Selasa, 16 April 2019.

Tapi, Bawaslu tak menjelaskan jumlah uang yang didapat dari Provinsi Jawa Barat. Ia hanya memastikan, bahwa barang bukti yang ditemukan dari pengawas Pemilu beragam macamnya, mulai dari uang, deterjen, hingga sembako.

Tak hanya itu, selama operasi mulai 14 April hingga 16 April 2019 atau pada masa tenang, petugas pengawas Pemilu menemukan politik uang yang dilakukan dari tim pemenangan untuk dibagikan ke masyarakat agar dapat memengaruhi pilihan politiknya. 

"Total terdapat 25 kasus di 25 Kabupaten dan Kota yang tertangkap tangan hingga hari ini," katanya.

Ia menjelaskan, dari puluhan kasus politik uang yang ditemukan oleh pengawas Pemilu itu tersebar di 13 provinsi di seluruh Indonesia.  (mus)