Ada Kepentingan, Bawaslu Rekomendasi Dua PPLN Malaysia Diberhentikan
- Istimewa
VIVA – Bawaslu merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di Malaysia dan Sidney, Australia pada Selasa 16 April 2019. Rekomendasi ini dilakukan guna memenuhi hak pilih warga negara Indonesia dan demi menjaga integritas proses penyelenggaraan Pemilu 2019 di dua wilayah tersebut.
"Bawaslu memerintahkan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur melalui KPU untuk melakukan PSU bagi pemilih Kuala Lumpur melalui metode pos. Jumlah pemilih terdaftar melalui metode itu sebanyak 319.293 pemilih," kata Komisioner Bawaslu, Fritz Edward Siregar, dalam keterangan pers di kantornya, Selasa 16 April 2019.
Terhadap dua anggota PPLN Kuala Lumpur, yaitu Krishna KU Hannan yang merupakan wakil duta besar Indonesia untuk Malaysia dan Djadjuk Natsir, Bawaslu merekomendasikan agar keduanya segera diberhentikan. Karena diduga ada konflik kepentingan.
Rekomendasi keluar atas dasar kesimpulan bahwa pemungutan suara Pemilu 2019 melalui metode pos di wilayah Kuala Lumpur tidak sepenuhnya sesuai dengan prosedur, tata cara atau mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan pemilu.
"Hal itu menyebabkan penemuan surat suara pemilu yang sah diduga telah tercoblos oleh bukan pemilih yang sah dan belum tercoblos oleh pemilih yang sah di lokasi Taman University SG Tangkas 43.000 Kajang dan di Lokasi Bandar Baru Wangi, Selangor, Malaysia," katanya.
Selain itu, sebagian surat suara Pemilu 2019 yang telah masuk di PPLN Kuala Lumpur, Malaysia, juga diyakini tidak sesuai dengan asas langsung, bebas, rahasia, jujur dan adil. Dengan demikian, PPLN Kuala Lumpur terbukti secara sah dan meyakinkan tidak melaksanakan tugas secara objektif, transparan dan profesional dalam penyelenggaraan pemilu 2019.
"Selain kepada PPLN Malaysia, Bawaslu juga menyampaikan rekomendasi kepada PPLN Sidney melalui KPU untuk melakukan pemungutan suara lanjutan di TPS bagi pemilih sudah terdaftar dalam DPT, DPTB, serta DPK," katanya.
Pemilih yang diberi hak memilih adalah pemilih yang telah berada dalam antrean namun belum dapat menggunakan hak pilih karena TPS ditutup PPLN. Sebelumnya, Bawaslu menyimpulkan bahwa telah terjadi penutupan TPS pada pukul 18.00 waktu Sidney.
"Hal itu menyebabkan sejumlah pemilih tidak dapat menggunakan hak pilih sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan pemilu. Penutupan TPS tersebut diyakini tidak sesuai dengan asas umum dan adil dalam penyelenggaraan Pemilu 2019," katanya.