Puluhan Ribu Surat Suara Tercoblos Jokowi Diminta Dibatalkan

Ditemukan surat suara untuk Pilpres dan Pileg 2019 sudah dicoblos di Malaysia
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Sejumlah perwakilan partai peserta pemilu 2019 berada di Malaysia untuk ikut memantau penyelidikan yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dengan surat suara yang telah tercoblos untuk pasangan presiden dan wakil presiden, Joko Widodo dan Ma'ruf Amin.

Tapi sayangnya, KPU maupun Bawaslu tidak diperkenankan untuk melihat secara langsung surat suara yang dipastikan asli itu karena masih dalam penyelidikan Polis Diraja Malaysia (PDRM).

Terkait dengan permasalahan ini, Ketua DPLN Partai Demokrat di Malaysia, Lukmanul Hakim, mendesak dan meminta kepada penyelenggara pemilu untuk membatalkan surat suara yang telah tercoblos itu.

"Kami mendesak, kami yakin, surat suara di dua lokasi baik di Taman Kajang dan Bandar Baru Bangi, secara hukum dibatalkan. Pihak berwajib akan bekerja sama dengan Bawaslu dan KPU terkait kecurangan ini," kata Lukmanul Hakim di Malaysia, Sabtu, 13 April 2019.

Sementara itu, tokoh Alumni 212 Eggi Sudjana yang juga caleg Dapil II dari Partai Amanat Nasional (PAN) menyampaikan agar penyelenggara pemilu menerima masukan partai terkait permasalah ini. Jangan sampai surat suara yang telah dicoblos tetap diakui.

"Semoga aspirasi ini KPU mendengar, Bawaslu mendengar, jangan paksakan surat suara yang telah dicoblos diakui, bisa mencederai hukum, mencederai pemilu, mencederai demokrasi," katanya.

Seperti diketahui, ada sekitar 10 hingga 20 ribu surat suara yang telah dicoblos untuk gambar pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin. Selain itu, surat suara ini juga sudah dicoblos sejumlah caleg, salah satunya adalah caleg dari Partai Nasdem, Davin Kirana, yang tak lain adalah putra dari Dubes Indonesia untuk Malaysia, Rusdi Kirana.

Tapi sayangnya, saat perwakilan KPU maupun Bawaslu datang ke Malaysia, mereka belum diperkenankan untuk melihat langsung surat suara asli yang telah dicoblos itu.

Karena itu, KPU hingga kini belum dapat menentukan sikap terkait permasalahan ini. KPU akan lebih dulu melakukan rapat pleno sambil mencocokkan temuan Bawaslu terkait hal ini.

KPU sebenarnya memiliki alat untuk memastikan lagi apakah surat suara di Malaysia itu asli atau tidak. Meski Bawaslu telah memastikan surat suara itu asli.

Selain itu, KPU juga sudah coba bertemu dengan Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Rusdi Kirana, guna mendapat akses menyentuh surat suara. Tapi, hal tersebut tetap membuat mereka tidak bisa mengakses.

"Pak Dubes kami mintai tolong untuk kemudian negosiasi dengan polisi Malaysia supaya bisa akses surat suara itu. Sedang diupayakan. Tapi sampai tadi kami pulang, itu belum dapat aksesnya," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Ilham Saputra. (ase)