Rekomendasi Bawaslu Bila Diputuskan Pencoblosan Ulang di Malaysia

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan Misbah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA – Ketua Badan Pengawas Pemilu Abhan Misbah menegaskan, saat ini pihaknya masih mengumpulkan bukti dan fakta terkait dengan dugaan surat suara yang tercoblos di Malaysia. Kalau pun ada kemungkinan penundaan atau pencoblosan ulang, maka akan dilakukan untuk pencoblosan melalui surat pos.

"Kami kumpulkan bukti-bukti, fakta-fakta dulu. Tapi tidak menutup kemungkinan misalnya kami ada rekomendasi misalnya apa, penundaan atau (pemungutan) ulang," kata Abhan di Jakarta, Kamis 11 April 2019.

Ia menjelaskan, dalam pencoblosan di luar negeri ada tiga mekanisme. Di antaranya di tempat pemungutan suara (TPS), kotak suara keliling (KSK), dan surat pos.

"Artinya seandainya data-data kami kuat maka rekomendasi kami seandainya penundaan atau ulang di mekanisme yang pos," kata Abhan.

Ia melanjutkan, pemungutan suara yang sedang berjalan di Malaysia saat ini KSK. Tapi, pihaknya tetap akan memverifikasi bukti dari Malaysia.

"Kita lihat dulu dari fakta-fakta. Verifikasi surat suara itu dan jumlahnya berapa," kata Abhan.