Jika Terpilih, Sandi akan Prioritaskan PP Kesehatan Jiwa
- VIVA/Cahyo Edi
VIVA – Cawapres nomor urut 02, Sandiaga Uno mengatakan hingga saat ini belum ada Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kesehatan Jiwa. Padahal menurut Sandiaga Undang-undang (UU) Kesehatan Jiwa sudah disahkan sejak 2014 yang lalu.
"PP-nya sampai sekarang belum turun. Dan pasangan Prabowo Sandi akan memprioritaskannya," ujar Sandiaga di rumah makan Terrace Petroek, Patuk, Gunungkidul, Jumat, 5 April 2019.
Sandiaga menjelaskan dalam PP Kesehatan Jiwa ini akan dibentuk National Institute for Mental Health atau Institut Nasional Kesehatan Jiwa. Lewat institusi itu pemerintah akan bisa mengidentifikasikan masalah kesehatan jiwa di masyarakat Indonesia.
Sandiaga menerangkan masalah kesehatan jiwa memiliki potensi menimpa masyarakat. Sandiaga mencontohkan masyarakat di Jakarta memiliki potensi sebesar 20 persen mengalami masalah kesehatan jiwa.
"Masalahnya tidak hanya ekonomi. Masalah ketidakadilan, masalah kesehatan yang memicu perilaku bunuh diri. Harapannya hal ini nanti akan terpetakan dengan baik," papar Sandiaga.
Sandiaga menambahkan, untuk mengatasi masalah kesehatan jiwa harus dilakukan tindakan promotif dan preventif. Sandiaga juga menjanjikan akan membuat kebijakan yang nantinya mampu mengatasi permasalahan kesehatan jiwa.