Gubernur NTB Dilaporkan karena Fotonya di Spanduk Kampanye PKS

Beredar sebuah foto spanduk kampanye Partai Keadilan Sejahtera yang memuat foto Gubernur Nusa Tenggara Barat, Zulkieflimansyah.
Sumber :
  • VIVA/Satria Zulfikar

VIVA – Beredar sebuah foto spanduk kampanye Partai Keadilan Sejahtera atau PKS, yang memuat foto Gubernur Nusa Tenggara Barat, Zulkieflimansyah. Spanduk itu menjadi polemik, karena gubernur mengenakan seragam dinas lengkap dan atribut pemerintahan.

Polemik itu berbuntut, dilaporkannya Gubernur NTB kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTB oleh aktivis lembaga swadaya masyarakat Kasta NTB di Mataram pada Kamis 4 April 2019.

Ketua Divisi Hukum Kasta NTB, Apriadi Abdi Negara, mengatakan bahwa materi laporannya karena dalam Peraturan KPU terdapat larangan bagi kepala daerah atau pemerintah berkampanye terhadap salah satu calon atau partai dalam Pemilu.

"PKPU Nomor 23 Tahun 2018, Pasal 67, yang mengatur norma terkait larangan bagi pemerintah untuk melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu," ujar Abdi ditemui usai melapor.

Bawaslu belum berkomentar banyak tentang pelaporan itu, karena baru saja menerima pengaduannya. "Setelah diterima, akan diverifikasi syarat formil dan syarat materiil apa yang dilaporkan. Syarat formil seperti identitas pelapor, usia pelapor. Sementara syarat materiil seperti barang bukti dalam laporan," kata Suhardi, ketua Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu NTB.

Pada waktunya nanti, Bawaslu akan memanggil pihak terlapor untuk dimintai keterangan. Namun, di hari yang sama, Kasta NTB juga melaporkan Wakil Gubernur NTB, Sitti Rohmi Djalilah, karena ikut berkampanye untuk pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Kasta meminta Bawaslu menelusuri mekanisme izin kampanye Sitti Rohmi. (asp)