Bawaslu Sebut Dua Capres Langgar Aturan di Kampanye Terbuka Perdana

Prabowo kampanye terbuka di Sulut
Sumber :
  • BPN Prabowo-Sandi

VIVA – Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) memantau kampanye perdana calon presiden dan wakil presiden maupun kontestan di Pemilu 2019. Dari catatan Bawaslu di hari pertama kampanye terbuka, semua kandidat diduga melakukan pelanggaran UU Pemilu.

"Ya kita lihat bahwa dari catatan itu kedua paslon sama-sama melakukan beberapa hal yang dilarang, tidak patuh lah," kata komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar saat dihubungi, Senin 25 Maret 2019.

Pelanggaran yang dilakukan mulai dari pelibatan anak, penggunaan fasilitas negara oleh pejabat di acara kampanye, munculnya alat peraga yang bukan alat peraga partai politik, hingga pelibatan aparatur sipil negara (ASN). Pelanggaran tersebut nampak di arena kampanye terbuka perdana para capres dan cawapres. "Itu kan tidak sesuai dengan komitmen kita," tegasnya.

Bawaslu, lanjut Fritz, akan terus mendalami berbagai laporan pelanggaran kampanye, terutama pelibatan ASN saat kampanye dan penggunaan fasilitas negara. Bawaslu akan berkoordinasi dengan Menteri PAN-RB dan inspektorat sebagai pengawas ASN.

"Kami harapkan ada kerjasama dengan KASN atau pemerintah juga. Masing masing kementerian dan lembaga untuk mengeluarkan perintah tegas kepada ASN-nya. Meskipun hari libur kan tetap punya ASN," jelasnya.

Mengenai sanksi apa yang akan dijatuhkan oleh Bawaslu terhadap pelanggaran yang terjadi, Fritz belum bisa memastikan. "Semua sedang ditindaklanjut di daerah, karena pelanggaran ini terjadi di daerah," ungkapnya.

Atas dugaan pelanggaran yang terjadi, Fritz meminta para capres-cawapres dan kontestan pemilu agar mematuhi peraturan dan perundang undangan yang ada, termasuk komitmen damai dalam kampanye. Bawaslu tak segan menindak dan akan terus mengawasi kampanye selama 21 hari kedepan.

"Kami minta kepada semua peserta pemilu harus mengikuti peraturan yang berlaku. Sama dengan menteri saat penyampaian kampanye ikut tata cara di rapat umum," tegasnya.