KPU Denpasar Coret 48 WNA yang Masuk DPT
- ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
VIVA - Komisi Pemilihan Umum Kota Denpasar melakukan pencoretan terhadap 48 warga negara asing yang masuk menjadi daftar pemilih tetap. Ketua KPU Kota Denpasar, Wayan Arsa, menuturkan pencoretan WNA yang masuk ke dalam DPT setelah dilakukan verifikasi faktual terhadap yang bersangkutan.
"Kami sudah mencoret 48 WNA di Kota Denpasar. Kami sudah temui orangnya dan dia sendiri menyatakan jika mereka orang asing, bukan warga negara Indonesia," kata Arsa kepada VIVA di Denpasar, Selasa 19 Maret 2019.
Puluhan WNA itu tersebar di beberapa titik di antaranya Denpasar Selatan, Denpasar Barat, dan Denpasar Timur. Arsa menjelaskan jika WNA itu terdiri dari beberapa negara seperti Jepang, Australia, Jerman dan Belanda.
"Untuk WNA kami memang sedang konsen melakukan pencermatan terhadap warga negara asing yang ada di DPT. Di Denpasar kami menerima data mereka dari sejumlah sumber. Dari KPU pusat kami menerima 20 nama WNA yang sudah kami verifikasi kemudian akan kami TMS-kan (tidak memenuhi syarat). Dari Bawaslu dan catatan sipil kami menerima keseluuhan ada 42 nama yang sudah kami verifikasi sebagai pemilih WNA dan akan kami coret," katanya.
Menurutnya, penyisiran DPT akan terus menerus dilakukan hingga hari H pencoblosan. Tak hanya terhadap warga negara asing, namun juga kepada mereka yang masuk ke dalam DPT padahal sudah meninggal.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Bawaslu dan Disdukcapil secara terus menerus. Kami tidak menutup mata. Proses pembersihan akan berlangsung terus sampai hari H. Nanti akan dikeluarkan DPT versi cetak yang sudah berisi pencoretan. Mereka yang dicoret tak menerima C6," katanya.
Di Kota Denpasar terdapat 464.132 pemilih yang tersebar di 1.137 TPS.