Tujuh Ribuan Warga Sulsel Gunakan Hak Pilih di Provinsi Lain
- VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVA – Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Selatan menyatakan bahwa 7.175 pemilih yang mengurus pindah memilih ke provinsi lain atau migrasi pemilih lintas provinsi. Sementara pemilih yang masuk ke Sulsel dari provinsi lain sebanyak 2.744 orang.
"Jadi lebih banyak pemilih kita yang berpindah keluar dari pada berpindah masuk. Ini ada yang mengurus (formulir A5) di tempat asal, ada pula yang mengurus di tempat tujuan," kata Ketua KPU Sulawesi Selatan, Misna M Attas, di Makassar pada Senin, 18 Maret 2019.
Data itu berdasarkan rekap sementara total pergerakan pemilih pindah keluar di Sulsel sebanyak 15.259 pemilih. Terdiri atas pemilih laki-laki 9.515 orang dan pemilih perempuan 5.744 orang. Total pergerakan pemilih pindah masuk sebanyak 10.867 pemilih. Terdiri atas pemilih laki-laki sebanyak 6.765 orang dan pemilih perempuan sebanyak 4.102 orang.
Misna mengatakan, angka itu masih bersifat sementara. Sebab kini masih berlangsung pleno penetapan rekapitulasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) tahap kedua ditingkat PPS desa/kelurahan, PPK, dan kabupaten/kota.
"Angka ini masih sementara. Kepastiannya akan diketahui pada pleno DPTb tahap kedua tingkat provinsi yang akan digelar pada 20-21 Maret nanti," ujar Misna.
KPU resmi menutup pengurusan untuk pindah memilih (formulir A5) pada Minggu, 17 Maret 2019.