Lembaga Bantuan Hukum HMI Laporkan Jokowi ke Bawaslu

Presiden Jokowi saat kunjungi Pasar Sentral Kendari, Sulawesi Tenggara.
Sumber :
  • VIVA/ Agus Rahmat.

VIVA – Badan Kordinasi Nasional Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam atau LKBHMI melaporkan Presiden Joko Widodo ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Jokowi dilaporkan atas dugaan memanfaatkan fasilitas negara untuk kampanye dalam kunjungannya ke Provinsi Gorontalo dan Sulawesi Tenggara pekan lalu.

"Kami menduga adanya proses penyelewengan penyelenggaraan Pemilu yang dilakukan oleh Bapak Joko Widodo," kata Direktur Eksekutif LKBHMI, Abeder Rahmatullah Rorano di gedung Bawaslu, Jakarta, Senin 4 Maret 2019.

Dugaan penyalahgunaan wewenang ini mengacu pada surat Komisi Pemilihan Umum (KPU). Di mana, dalam surat itu tertulis Jokowi mengambil cuti kampanye pada tanggal 1-2  Maret lalu.

Namun, di hari bersamaan Jokowi melakukan kegiatan dalam kapasitas sebagai Presiden di Grontalo dan Kendari. Menurut Abeder, timnya sudah melakukan pengecekan ke Sekretaris Negara (Sekneg).

"Menurut surat dari Bapak Pratikno, pada tanggal tersebut Jokowi mengajukan cuti, tembusannya kepada KPU, Wapres, dan Bawaslu," ungkapnya. 

Atas perbedaan antara surat cuti dan kegiatan Jokowi di Gorontalo sebagai capes, justru kecurigaan muncul. 

"Di situ, kami merasa ada potensi penyalahgunaan wewenang. Di jadwal yang kemudian keluar oleh Presiden itu melakukan kunjungan kerja," katanya. 

Jokowi diduga melanggar Pasal 28 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Laporan itu disertai beberapa bukti. Di antaranya, hasil scan surat pemberitahuan cuti Jokowi berkop surat Kemensesneg, potongan video, dan pemberitaan di media massa.