Capres dan Peserta Pemilu 2019 Boleh Kampanye di Media Mulai 24 Maret
- VIVA/ Ridho Permana
VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat lanjutan pembahasan jadwal kampanye rapat umum dan sosialisasi fasilitasi iklan di media massa cetak dan elektronik pemilu 2019.
Dalam kesempatan ini, KPU mengundang Bawaslu, KPI, Dewan pers, partai politik peserta Pemilu 2019 dan tim kampanye paslon 01 dan 02, Rabu 27 Februari 2019 di Ruang Sidang Utama KPU RI.
Rapat dijadwalkan sekira pukul 10.00 WIB. Namun, hingga saat ini KPU dan undangan lainnya baru mau memulai rapat sekira pukul 11.30 WIB.
Pantauan VIVA, beberapa perwakilan partai sudah berada di lokasi. Komisioner KPU, Wahyu Setiawan terlihat berbincang-bincang dengan perwakilan partai sebelum rapat dimulai.
Saat rapat, Wahyu mengatakan, KPU memutuskan memfasilitasi iklan kampanye peserta pemilu di media empat media, terbaru di media daring (online). Menurutnya, hal ini sesuai masukan dari peserta pemilu.
"KPU memfasilitasi iklan kampanye peserta pemilu di empat media. Awalnya hanya tiga, media cetak, elektronik televisi dan radio, dan keempat online, sesuai masukan peserta pemilu," kata Wahyu di Jakarta Pusat, Rabu 27 Februari 2019.
Wahyu menjelaskan siapa saja yang diperbolehkan kampanye melalui iklan.”Peserta pemilu yang difasilitasi antara lain, pasangan calon presiden dan wakil presiden. Selain itu partai politik peserta pemilu, calon anggota dewan perwakilan daerah dan partai politik lokal Aceh," ujar dia.
Wahyu menjelaskan, kampanye di media berlaku 21 hari sebelum masa tenang (24 Maret sampai 13 April 2019).
"Ini juga diatur lewat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang kampanye pemilihan umum, sebagaimana telah beberapa kali diubah. Terakhir dengan PKPU nomor 33 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye pemilihan umum," katanya.