Prabowo Digugat Rp1,5 Triliun, BPN: Kita Beberkan Kesaksian Ahli

Direktur Hukum dan Advokasi BPN Prabowo-Sandi, Sufmi Dasco Ahmad
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Lilis Khalisotussurur

VIVA – Direktur Hukum dan Advokasi Badan Pemenangan Nasional atau BPN Prabowo-Sandi, Sufmi Dasco Ahmad menanggapi gugatan terhadap Prabowo, BPN, dan Partai Gerindra sebesar Rp1,5 triliun, terkait pernyataan Prabowo soal selang cuci darah.

Dengan adanya gugatan ini, Dasco memastikan, baik Partai Gerindra maupun BPN, akan siap menghadapi gugatan tersebut.

"Kita hadapi, karena sudah masuk pengadilan," kata Dasco, saat dihubungi, Rabu 20 Februari 2019.

Ia menegaskan, akan membeberkan bukti dan kesaksian dari para ahli. Dia pun yakin, akan memenangkan gugatan ini.

"Kita akan beberkan fakta, bukti, dan kesaksian ahli. Yakin menang, seyakin pilpres juga menang. 2019 Prabowo Presiden," kata Dasco.

Sebelumnya, calon presiden Prabowo Subianto digugat oleh kelompok masyarakat yang mengatasnamakan dirinya Harimau Jokowi (Harjo).

Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, secara perdata atas pernyataan Prabowo beberapa waktu lalu. Prabowo mengatakan selang cuci darah di RSCM digunakan berulang sebanyak 40 kali kepada pasien.

"Menggugat kerugian materiil sebesar Rp500 miliar. Dan, menggugat kerugian immateriil sebesar Rp1 triliun," kata Ketua Harimau Jokowi, Saiful Huda, kepada wartawan, Rabu 20 Februari 2019.

Saiful menganggap, Prabowo telah menyebarkan kabar bohong atau hoaks secara terang-terangan. Pihaknya, juga menuntut mantan Danjen Kopassus itu untuk meminta maaf secara terbuka. (asp)