Fahri Anggap Jokowi 'di Balik' Pelarangan Salat Jumat Prabowo

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 14 Februari 2019.
Sumber :
  • VIVA/Anwar Sadat

VIVA – Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mendesak Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu proaktif membereskan permasalahan calon presiden Prabowo Subianto yang dilarang salat Jumat di Masjid Agung atau Masjid Kauman Semarang, Jawa Tengah.

KPU maupun Bawaslu, Fahri mengingatkan, harus memberikan kepastian tidak ada larangan seorang kandidat beribadah di mana pun tempatnya. Begitu pula dengan Prabowo, yang berniat salat berjemaah Jumat di Masjid Kauman Semarang besok.

"Harus segera aktif, dong, itu Bawaslu, KPU; harus segera teriak. Bilang sama polisinya, itu enggak boleh ada larangan-larangan begitu," kata Fahri di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 14 Februari 2019.

Menurut Fahri, kebebasan untuk beribadah dijamin oleh konstitusi, dan karena itu tak ada seorang pun yang berhak melarang. Prabowo atau siapa pun bebas memilih tempat ibadah dan semua orang wajib menghormatinya. "Nanti enggak Jumatan malah diomongin, [tapi] orang mau Jumatan dilarang," ujarnya.

Politikus PKS itu menengarai polemik tentang keberatan takmir Masjid Kauman atas agenda Prabowo salat Jumat di sana sesungguhnya dampak calon petahana, Joko Widodo, tidak cuti dari tugasnya sebagai presiden. Hal itu memengaruhi netralitas suatu lembaga atau instansi dalam pemilu.

"Memang jeleknya, karena ... Pak Jokowi-nya itu, istilahnya, enggak cuti, gitu. Itu jeleknya. Sehingga kaki tangan kekuasaan itu masih main," ujarnya.

Fahri mengingatkan, bagaimana pun kondisinya, lembaga penyelenggara pemilu dan seluruh instansi pemerintah harus tetap netral dalam pemilu. Lembaga penyelenggara wajib menjamin tidak ada kecurangan dalam pemilu.