KPK Bantu KPU Umumkan Caleg Bekas Koruptor

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata memastikan akan membantu rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengumumkan 40 nama mantan koruptor yang mencalonkan diri dalam pileg, ke publik.

"Masyarakat bisa memperoleh penerangan untuk nanti wakil-wakil yang dipilih itu supaya yang bersih, yang jujur, jangan yang pernah terlibat korupsi. Kami mendukung dan memang kami itu waktu Ketua KPU ke sini, kami sampaikan kami mendukung untuk mengumumkan saja. Bahkan KPK mungkin akan memuat kalau memungkinkan di website KPK, kan itu lebih bagus," kata Alexander di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakartan Selatan, Rabu, 30 Januari 2019. 

Mantan hakim Pengadilan Tipikor itu juga memberikan usulan agar para caleg bekas koruptor ditandai khusus di tiap tempat pemungutan suara (TPS) Dapil Caleg tersebut. 

"Ya mungkin, koruptor dari Dapil mana, ya disitu ajalah di TPS-nya, ditempelinlah calon-calonnya di TPS berapa dan di Dapil nanti disebutkan dengan tanda kurung mantan terpidana kasus korupsi. Itu kan bukan mempermalukan, tapi menyampaikan fakta," kata Alexander.

Sebelumnya, KPU berencana mengumumkan daftar nama calon anggota legislatif mantan narapidana kasus korupsi melalui sejumlah platform. Selain diumumkan lewat situs resmi KPU, daftar caleg mantan kasus korupsi juga akan diumumkan lewat media massa, cetak maupun elektronik.