KPU Umumkan 49 Caleg Mantan Napi Koruptor

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman (kanan)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan nama-nama mantan narapidana kasus korupsi yang menjadi caleg di Pemilu 2019. Jumlah caleg mantan napi koruptor itu mencapai puluhan. 

"Total 49 mantan napi koruptor yang menjadi caleg," kata Ketua KPU Arief Budiman di gedung KPU RI, Jakarta, Rabu 30 Januari 2018.

Arief menambahkan para mantan napi koruptor menjadi caleg di DPRD tingkat Provinsi, Kota, Kabupaten dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). 

Dari 14 partai nasional peserta Pemilu, 12 partai di antaranya mencalonkan mantan napi koruptor. Hanya empat partai yang bersih dari caleg mantan napi koruptor. "PPP, Nasdem, PKB dan PSI," ujarnya.

Sementara itu Komisioner KPU Ilham Saputra menjelaskan jumlah mantan napi koruptor pada tiap partai. "Untuk DPR RI nihil, tidak ada mantan napi koruptor. Hanya di DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota dan DPD," ucapnya.

Partai Gerindra Caleg DPRD Provinsi 3 orang. Caleg Kabupaten, Kota 3 orang. Total 6 orang.
PDIP caleg DPRD Provinsi 1 orang. DPRD Kota, Kabupaten nihilk. Total 1 orang.
Partai Golkar caleg DPRD Provinsi 4 orang. DPRD Kota, Kabupaten 4 orang. Total 8 orang.
Partai Garuda Caleg DPRD Provinsi nihil. Cale DPRD Kota, Kabupaten 2 orang. Total 2 orang. 
Partai Berkarya caleg DPRD Provinsi 2 orang. DPRD Kota, Kabupaten 2 orang. Total 4 orang. 
PKS caleg DPRD Provinsi nihil. DPRD Kota, Kabupaten 1 orang. Total 1 orang. 
Perindo caleg DPRD Provinsi 1 orang, DPRD Kabupaten Kota 1 orang. Total 2 orang.
PAN caleg DPRD Provinsi 1 orang. DPRD Kabupaten Kota 3 orang total 4 orang.
Hanura caleg DPRD Provinsi 3 orang, DPRD Kabpaten, Kota 2 orang. Total 5 orang. 
Partai Demokrat caleg DPRD Provinsi nihil. DPRD Kabupaten, Kota 4 orang. Total 4 orang.
PBB caleg DPRD Provinsi 1 orang. DPRD Kabupaten Kota nihil. Total 1 orang.
PKPI caleg DPRD Provinsi nihil. DPRD Kabupaten Kota 2 orang. Total 2 orang.

"Total mantan napi koruptor yang menjadi caleg DPRD Provinsi 16 orang dan DPRD Kabupaten Kota 24 orang. Total 40 orang," ujarnya.

Sedangkan mantan napi koruptor yang menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) berjumlah 9 orang. Mereka mencalonkan diri di daerah Aceh, Sumatera Utara, Bangka Belitung, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Utara.