Tabloid Indonesia Barokah Sudah Dilaporkan ke Bareskrim

Petinggi Bawaslu Kota Depok memperlihatkan beberapa eksemplar tabloid Indonesia Barokah yang disita dari Kantor Pos setempat pada Sabtu, 26 Januari 2019.
Sumber :
  • VIVA/Zahrul Darmawan

VIVA –  Direktur Hukum dan Advokasi BPN Prabowo Sandi, Sufmi Dasco Ahmad sudah melaporkan Tabloid Indonesia Barokah ke Kepolisian pada Sabtu pekan lalu. Ia juga sudah mendapatkan tanda penerimaan berkas laporan.

"Kami sudah laporkan ke Bareskrim Polri pada hari Sabtu, dan sudah diterima laporannya oleh pihak polisi," kata Dasco saat dihubungi, Senin 28 Januari 2019.

Ia menambahkan, menurut SOP yang dijelaskan Kepolisian, untuk pelaporan tindak pidana akan dianalisa dan evaluasi terlebih dahulu sebelum laporan ditindaklanjuti lebih jauh. 

"Kami sudah menerima, tanda penerimaan berkas laporan di Bareskrim pada hari Sabtu kemarin," kata Dasco.

Sebelumnya, tim sukses calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Salahudin Uno, melaporkan Tabloid Indonesia Barokah ke Dewan Pers.

Nurhayati, selaku anggota Direktorat Advokasi dan Hukum Prabowo-Sandi, mengatakan tabloid itu dilaporkan, karena isinya mengandung fitnah dan ujaran kebencian terhadap Prabowo dan Sandiaga serta umat Islam yang terhimpun dalam kegiatan 212 di Monas.

Dewan Pers pun menyatakan, Tabloid Indonesia Barokah bukan produk jurnalistik. (asp)